DPRD Kota Mojokerto membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi daerah melalui uji publik tiga Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026 di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi daerah melalui uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.
Uji publik digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyempurnaan naskah akademik sebelum tiga Raperda inisiatif DPRD memasuki pembahasan lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ery Purwanti mengatakan, uji publik dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki ruang menyampaikan saran, masukan, catatan maupun kritik terhadap materi yang telah disusun.
“Ini adalah uji publik yang dilakukan DPRD Kota Mojokerto dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Dalam uji publik ini kita mengundang seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kota Mojokerto untuk memberikan saran, masukan dan catatan maupun kritik terhadap pasal atau naskah akademik yang ada di masing-masing tiga Raperda inisiatif DPRD,” ujar Ery.
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi hal penting karena regulasi yang nantinya disahkan akan diterapkan langsung di tengah masyarakat. Karena itu, substansi Raperda harus mampu menjawab kebutuhan sekaligus kondisi riil masyarakat Kota Mojokerto.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan oleh tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto.
“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, adik-adik mahasiswa maupun OPD. Ini semua untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda ini,” jelasnya.
Ery menjelaskan, setelah uji publik selesai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun untuk melakukan finalisasi naskah akademik.
“Setelah ini dilakukan uji publik dan selesai dilaksanakan, Bapemperda akan berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik Raperda inisiatif untuk proses finalisasi naskah akademik,” katanya.
Tahapan selanjutnya, naskah akademik yang telah difinalisasi akan dibahas bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah. Itu tahapannya,” terang Ery.
Rangkaian uji publik sebelumnya juga telah membahas materi Raperda lainnya. Pada Selasa (18/8), DPRD Kota Mojokerto menggelar pembahasan terkait Raperda tentang perumahan dan permukiman.
Sementara uji publik pada Rabu difokuskan pada materi Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial.
Dalam pembahasan tersebut, peserta menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait substansi penyelenggaraan jaminan sosial. DPRD menilai masukan tersebut penting agar aturan yang disusun nantinya dapat diterapkan secara efektif.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” imbuh Ery.
Keterlibatan OPD dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi Raperda dengan kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.
Dari unsur DPRD, kegiatan diikuti anggota Bapemperda serta anggota komisi yang menjadi pengusul Raperda inisiatif.
“Yang hadir dari DPRD adalah dari Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul terkait Raperda inisiatif ini,” ungkapnya.
Ery menambahkan, keterlibatan komisi disesuaikan dengan Raperda yang sedang dibahas. Pada agenda sebelumnya pimpinan Komisi I turut hadir, sedangkan uji publik Rabu melibatkan Komisi II dan Komisi III.
Ketua Komisi III tidak dapat mengikuti kegiatan karena tengah menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) Partai NasDem di Jakarta.
Melalui rangkaian uji publik tersebut, DPRD Kota Mojokerto menargetkan tiga Raperda inisiatif Tahun 2026 dapat disusun secara lebih komprehensif. Tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Seluruh masukan yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto dan proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. *adv/ds
#dprd #dprdkotamojokerto #kotamojokerto
