Kapolres Sidoarjo menunjukkan barang bukti dalam acara Press release ungkap kasus penipuan.(Suaraharianpagi.id/red)
Sidoarjo — Suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura meminta tolong diantar mencari anggota keluarga. Tiga pelaku diamankan usai beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (32), S.A. (30), dan F.F. (30). Wakapolresta Sidoarjo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan.
“Pelaku berpura-pura kebingungan mencari anggota keluarga yang disebut belum pulang, lalu meminta korban mengantarkan ke suatu lokasi,” ujar AKBP Rofik saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Namun, ketika korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di kawasan Kedungturi, Kecamatan Taman. Saat itu, korban yang masih berusia pelajar dihentikan oleh pelaku M dan S.A. yang mengaku sedang mencari saudaranya.
Korban kemudian diminta mengantarkan pelaku M ke suatu tempat, sementara sepeda motor korban ditinggal dengan alasan akan dijaga oleh S.A. Setelah korban diturunkan di lokasi yang sepi, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor tersebut.
Aksi serupa kembali terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Kali ini, tiga anak di bawah umur yang tengah berboncengan sepeda motor dihentikan oleh pelaku M dan F.F. dengan dalih meminta diantar ke Fly Over Kedinding.
Dalam perjalanan, para korban dipisahkan dan ditinggalkan di lokasi berbeda. Sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
“Ketiga tersangka merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos kawasan Semampir, , beserta sejumlah barang bukti pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026,” jelas AKBP Rofik.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Dari dua aksi kejahatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta di masing-masing lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, khususnya jika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar dengan alasan darurat atau alasan lainnya. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor demi keselamatan bersama.(red)
