Perselisihan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya saat mediasi bersama Wakil wali Kota Surabaya Armuji.(suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Perselisihan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali No. 21, Surabaya, berujung pada mediasi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Mediasi dilakukan setelah muncul dugaan penyerobotan bangunan yang kemudian digunakan sebagai warung kopi (warkop) dan warung makanan.
Mediasi berlangsung cukup tegang dengan mempertemukan Rifky yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sri Purwani, pihak yang disebut menguasai bangunan tersebut.
Persoalan itu disebut bermula pada Desember 2024. Saat itu, bangunan dalam kondisi kosong dan pintunya masih tergembok. Pihak pemilik kemudian menduga gembok bangunan dirusak dan sejumlah orang masuk serta menguasai bangunan tanpa seizin pemilik.
Upaya penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan pihak pemilik disebut belum membuahkan hasil. Bahkan, pihak pemilik mengaku sempat mengalami intimidasi ketika berupaya mengambil alih kembali bangunan tersebut.
Dalam mediasi di lokasi, Sri Purwani menyampaikan bahwa dirinya menempati bangunan tersebut berdasarkan mandat dari pemilik sebelumnya. Namun, menurut pihak pemegang SHM, dasar atau dokumen yang menunjukkan hak penguasaan tersebut belum dapat ditunjukkan dalam pertemuan tersebut.
Ketegangan sempat terjadi ketika Sri Purwani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan Armuji sambil menunjuk ke arah pihak Rifky.
“Tolong saya, Pak. Ini dia mafia tanah, Anda jangan mau diperintah. Saya sudah lama menempati rumah ini. Kamu mentang-mentang punya uang, ya,” cetus Sri Purwani di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum Rifky, Sutrisno, membantah bahwa persoalan tersebut semata-mata merupakan sengketa perdata. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi SHM sebagai dasar kepemilikan dan perkara tersebut juga telah masuk dalam proses hukum.
“Dasar hukum kami jelas, sudah memegang SHM. Tapi ketika kami mau memanfaatkan rumah itu, selalu dihalangi oleh Sri Purwani dan kawan-kawan. Saat ini Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sutrisno.
Sutrisno juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendapat permintaan sejumlah uang sebagai kompensasi apabila ingin bangunan tersebut dikosongkan. Ia menilai tindakan tersebut semakin memperkuat alasan pihaknya membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Menurut Sutrisno, bangunan tersebut sebelumnya dalam kondisi kosong. Namun, kemudian gembok dan pintu dibuka secara paksa hingga bangunan akhirnya dikuasai dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
“Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana. Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai dan digunakan untuk tempat usaha,” tegasnya.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sebelum pihak pemilik meminta pemerintah kota ikut membantu memediasi persoalan di lapangan.
Dalam proses mediasi, kondisi semakin sulit menemukan titik temu. Terlebih, di lokasi telah terpasang plang penyitaan dari pengadilan atas permintaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Melihat kondisi tersebut, Armuji akhirnya mempersilakan kedua pihak melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Dengan adanya proses hukum yang telah berjalan dan pemasangan plang penyitaan di objek bangunan, penyelesaian sengketa selanjutnya berada dalam ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
Kedua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan hingga diperoleh kepastian mengenai status penguasaan dan hak atas bangunan di Jalan Rajawali No. 21 Surabaya tersebut. *rhy
