LKPJI melakukan aksi protes dengan membawa spanduk bertuliskan lima tuntutan.(Suaraharianpagi.id/Fik)
Jakarta — Suaraharianpagi.id
Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) menyampaikan pernyataan sikap berisi lima tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan pelanggaran dalam sejumlah proyek pekerjaan jalan di Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Pusat LKPJI, Sahdan Abjan, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat praktik korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, hingga manipulasi mutu pada beberapa paket pekerjaan jalan strategis. Proyek yang disorot antara lain ruas Sofifi–Weda di Kabupaten Halmahera Tengah, Sofifi–Halmahera Timur, dan Sofifi–Halmahera Utara.
“Kami melihat ada dugaan kuat korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, serta perampokan mutu pekerjaan jalan di Maluku Utara. Karena itu kami meminta aparat segera bertindak,” kata Sahdan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2024).
Dalam pernyataan sikap tersebut, LKPJI mengajukan lima tuntutan utama:
1. Penonaktifan dan proses hukum terhadap Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara, Nevi Umasangaji.
LKPJI menilai Nevi terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi, praktik kongkalikong, penyalahgunaan e-katalog, manipulasi mutu pekerjaan, hingga dugaan suap jual-beli jabatan.
“Kami mendesak agar Nevi Umasangaji dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” ujar Sahdan.
2. Penonaktifan dua pejabat Satker Jalan Provinsi Maluku Utara, Anggiat Napitupulu dan Herman.
Keduanya diduga terlibat dalam pelanggaran serupa, termasuk dugaan korupsi e-katalog dan perampokan mutu pekerjaan.
3. Pencopotan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Wahyudi, Sesi Manus, dan Rifani Harun.
Ketiganya disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek jalan di daerah tersebut.
4. Evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas bagi seluruh pejabat yang diduga terlibat.
LKPJI meminta agar aparat dan kementerian melakukan pemeriksaan komprehensif serta menjatuhkan hukuman setimpal apabila ditemukan tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
5. Pengambilan langkah hukum oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri.
LKPJI mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara, serta meminta Kementerian PUPR memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran teknis.
Sahdan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mutu pembangunan infrastruktur publik dikorbankan oleh praktik penyimpangan.
“Kami tidak ingin mutu pekerjaan publik dirampok atas nama jabatan. Jika dugaan ini benar, negara telah dirugikan. Aparat harus hadir dan menindak tegas,” ujarnya.
LKPJI berharap laporan dan tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.*Fik
