Para tersangka saat digelandang di Mapolres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto mengungkap empat kasus narkoba dengan mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil double L.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil double L. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polres Mojokerto berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang berada di belakang para pelaku. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba, para tersangka diduga menjalankan peran sebagai kurir atau pengedar yang bekerja berdasarkan instruksi jaringan di atasnya. Mereka menggunakan modus ranjau, yakni menempatkan narkotika di titik tertentu sesuai arahan untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, para pelaku memperoleh upah berdasarkan jumlah narkoba yang berhasil diedarkan atau banyaknya titik penempatan barang.
Tersangka berinisial MF, misalnya, disebut menerima upah Rp100.000 untuk setiap satu gram sabu yang berhasil diedarkan. Sementara tersangka YK mendapatkan Rp50.000 untuk setiap titik ranjau.
Adapun tersangka LH disebut memperoleh imbalan Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap penjualan 100 gram sabu. Sedangkan tersangka berinisial GSDP menerima upah Rp100.000 untuk setiap penjualan 10 gram sabu.
Selain mendapatkan uang, para pelaku terkadang juga menerima narkotika untuk dikonsumsi sebagai bagian dari imbalan atas aktivitasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 52 paket sabu dengan berat total sekitar 250 gram, dua plastik berisi 2.000 butir pil double L, enam unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, tiga timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, serta dua alat isap sabu.
Polisi mencatat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman dan jalan umum, masing-masing dua kasus. Sementara dari sisi waktu, dua kasus tercatat terjadi pada rentang pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, satu kasus pada pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, dan satu kasus lainnya pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengingatkan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk membantu mengungkap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya transaksi atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp400 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 1.200 orang.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam rilis kepolisian mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait peredaran obat-obatan terlarang, penanganan perkara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.
Polres Mojokerto menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kepolisian berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Dsy)




