Jombang – suaraharianpagi.id
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan lima nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif sebagai calon Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Kelima nama tersebut yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Salam Sohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Penetapan lima kandidat berlangsung dalam sidang pleno yang dipimpin Prof Ganefri pada Senin (31/8/2026) dini hari. Sidang sempat beberapa kali diskors sebelum akhirnya menyelesaikan tahapan penjaringan dan pemeriksaan persyaratan calon.
Pada tahap awal, sebanyak 552 pemilik suara mengusulkan sejumlah nama untuk masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Dari proses tersebut muncul sejumlah kandidat dengan perolehan suara yang kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan organisasi.
KH Abdul Hakim Mahfudz menjadi nama dengan perolehan suara tertinggi, yakni 472 suara. Disusul KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdul Salam Sohib 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Nusron Wahid 207 suara.
Berikutnya, KH M Yusuf Chudori memperoleh 176 suara, KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul 174 suara, KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara, KH Gudfan 108 suara, KH Komaruddin Amin 104 suara, serta Prof M Nuh dengan 94 suara.
Nama lainnya yang turut memperoleh suara yakni KH Imam Jazuli sebanyak 22 suara, KH Muhaimin Iskandar 18 suara, KH Marsudi Suhud 15 suara, KH Abdul Muin 12 suara, KH Saiful Maksum 7 suara, Prof Dr Asrorun Niam Soleh 6 suara, serta KH Mas’uni dan KH Nasruddin Umar masing-masing 5 suara.
Perolehan suara pada tahap penjaringan belum otomatis membuat kandidat melaju ke tahapan berikutnya. Lima nama dengan perolehan suara tertinggi selanjutnya diperiksa berdasarkan persyaratan organisasi yang telah ditetapkan dalam Muktamar.
Sejumlah persyaratan tersebut antara lain pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau pernah menjadi ketua badan otonom maupun lembaga di tingkat PBNU.
Calon juga tidak boleh sedang menduduki jabatan politik, baik sebagai kepala daerah, menteri maupun anggota DPR. Selain itu, kandidat tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik atau organisasi dan komunitas yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Persyaratan lainnya adalah calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang dipimpinnya serta wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU.
Dalam proses verifikasi, KH Nusron Wahid yang berada di posisi kelima berdasarkan perolehan suara dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahap permintaan persetujuan tertulis Rais Aam. Nusron dinilai tidak memenuhi persyaratan karena masih berstatus sebagai menteri sekaligus memiliki posisi sebagai pengurus partai politik.
Posisi selanjutnya kemudian diberikan kepada KH M Yusuf Chudori. Namun, nama tersebut juga tidak dapat diteruskan lantaran memiliki riwayat sebagai pengurus partai politik dan masa satu tahun sebagaimana dipersyaratkan belum terpenuhi.
Proses seleksi kemudian berlanjut kepada KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Namun, Gus Ipul juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena masih menduduki jabatan sebagai menteri atau pejabat politik.
Dengan demikian, posisi berikutnya ditempati KH Abdul Ghofar Rozin yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif. Ketua PWNU Jawa Tengah tersebut kemudian masuk dalam lima nama kandidat yang akan diajukan kepada Rais Aam.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, lima kandidat yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Salam Sohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghofar Rozin.
Kelima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais Aam PBNU untuk memperoleh persetujuan tertulis. Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Setelah persetujuan tertulis diperoleh, proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan memasuki mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Artinya, perolehan suara pada tahap penjaringan belum menentukan siapa yang akan memimpin PBNU untuk lima tahun mendatang. Mekanisme AHWA nantinya menjadi tahapan yang menentukan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Dengan ditetapkannya lima kandidat tersebut, Muktamar ke-35 NU kini memasuki fase krusial dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU lima tahun ke depan.
Proses pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan kembali dilanjutkan setelah salat Subuh. *ds
