sekretaris LBH CCI menyerahkan surat ke kejaksaan negeri kabupaten mojokerto (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah di sektor olahraga kembali menguat. Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto secara resmi melayangkan surat permintaan transparansi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp 4,2 miliar dari APBD 2025.
Surat tersebut tidak hanya ditujukan ke KONI, tetapi juga ditembuskan ke Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). LBH CCI mencantumkan delapan poin permintaan, mulai dari rincian penggunaan anggaran, dokumen kontraktual, hingga bukti pertanggungjawaban seperti kuitansi dan daftar penerima bantuan.
“Ini dana negara, milik rakyat. Harus dikelola secara terbuka dan akuntabel,” tegas Herianto, Sekretaris Regional LBH CCI Kabupaten Mojokerto, saat ditemui usai mengantar salinan surat ke Kejaksaan Negeri, Rabu (30/7).
LBH CCI menyatakan, permintaan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan lapangan selama pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 di Malang Raya.
Di antaranya, pengadaan sepatu atlet dan konsumsi nasi kotak yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan.
“Anggaran sepatu Rp 350 ribu per pasang, nasi kotak Rp 30 ribu per kotak. Tapi kualitas yang diterima atlet sangat mengecewakan. Ini perlu klarifikasi,” ujar Herianto.
Tak hanya itu, LBH CCI juga menyinggung adanya dugaan gratifikasi senilai Rp 40 juta dari vendor konsumsi kepada Ketua KONI Mojokerto. Lembaga ini mendesak dibukanya dokumen pendukung seperti nota penginapan, bukti transfer, hingga kontrak vendor.
“Kalau tidak ada pelanggaran, mestinya KONI tidak keberatan membuka datanya. Tapi jika tak direspons, kami akan bawa ini ke jalur hukum,” imbuh Herianto.
Ia menegaskan, transparansi anggaran adalah bagian dari kontrol sosial untuk menjaga marwah lembaga publik dalam mengelola uang rakyat. LBH CCI juga siap berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum jika tidak mendapat tanggapan dari KONI.
Menanggapi hal ini, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono, menyatakan belum menerima surat dari LBH CCI. Ia menegaskan pihaknya tidak melakukan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya jamin bersih. Tidak ada korupsi dana hibah, Mas. Soal surat itu, saya belum terima. Nanti saya cek ke sekretariat,” tulis Imam melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih menangani perkara serupa yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya.
“Kami saat ini fokus pada penyidikan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 10 miliar. Soal laporan CCI, saya belum terima per hari ini,” ujarnya.
Desakan LBH CCI ini menambah tekanan terhadap transparansi pengelolaan anggaran hibah daerah, khususnya dalam sektor olahraga. Masyarakat pun kini menantikan bagaimana KONI dan Pemkab Mojokerto merespons tuntutan keterbukaan yang semakin kuat digaungkan. *red
