Surabaya – suaraharianpagi.id
Implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan pasar tradisional di Surabaya pada April 2026 memicu gelombang protes dari para pedagang unggas. Kebijakan yang mewajibkan seluruh aktivitas pemotongan unggas dipindahkan ke Rumah Potong Unggas (RPU) resmi dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan usaha mereka.
Bagi sebagian besar warga Surabaya, membeli ayam di pasar tradisional bukan sekadar transaksi, tetapi juga soal kepercayaan terhadap kesegaran. Konsumen terbiasa memilih ayam hidup dan menyaksikan proses pemotongan secara langsung. Namun, aturan baru ini mengharuskan pedagang hanya menjual daging karkas dari RPU.
Ketua Paguyuban Unggas Hidup Pasar Tambak Rejo, Ashuri, mengungkapkan keresahan para pedagang. Menurutnya, karakteristik pelanggan pasar tradisional sangat bergantung pada kesegaran produk.
“Pelanggan kami terbiasa dengan ayam yang baru dipotong, masih hangat. Jika kami dilarang menjual ayam hidup dan harus beralih ke daging dari RPU, kami akan kehilangan daya tarik utama. Pelanggan bisa beralih ke tempat lain,” ujarnya. Kamis,(23/4)
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada penurunan omzet, tetapi juga mengancam mata pencaharian para tukang jagal yang selama ini menggantungkan hidup di pasar. Ashuri menilai, hilangnya pekerjaan berpotensi memicu persoalan sosial baru.
Ia menyebutkan, tekanan ekonomi akibat kehilangan penghasilan tetap dapat meningkatkan risiko kriminalitas. “Kalau kami tidak lagi bisa bekerja, bagaimana kami memberi makan keluarga? Perut yang lapar tidak bisa menunggu regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan bebas limbah. Namun, para pedagang menilai kondisi di Pasar Tambak Rejo sudah memenuhi standar kebersihan.
“Pasar kami sudah memiliki fasilitas IPAL dan menerapkan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Selama ini juga tidak ada keluhan dari warga sekitar,” tambah Ashuri.
Para pedagang pun berharap pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara kaku. Mereka mengusulkan solusi jalan tengah, yakni tetap mengizinkan aktivitas pemotongan unggas di pasar yang telah memiliki fasilitas pengolahan limbah memadai dan memenuhi standar kesehatan.
Selain itu, pedagang juga meminta adanya pembinaan dan standardisasi, bukan penutupan total. Mereka berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD dapat turun langsung ke lapangan untuk berdialog dan mencari solusi yang adil.
“Kami hanya ingin tetap bekerja dan menghidupi keluarga. Harapan kami ada kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil tanpa mengesampingkan kebersihan kota,” pungkas Ashuri. *rhy
