Petugas kepolisian dan PMI sedang evakuasi penemuan orang meninggal di jalan.(Foto: Dokumen Polres)
Kota Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aparat kepolisian dari Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di Jalan Prapanca No. 55, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat warga sekitar melaporkan adanya seorang pria yang tergeletak tak bernyawa melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 17.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota segera mendatangi lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan pengamanan area serta menerapkan status quo guna menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan selama proses penanganan berlangsung.
Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan tim Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Selain itu, piket Sat Samapta turut berkoordinasi dengan fungsi Lalu Lintas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta Unit Reserse Kriminal Identifikasi guna proses penanganan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi sementara, korban diketahui berinisial M.W., seorang laki-laki yang berdomisili di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya korban.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Call Center 110 menjadi sarana penting bagi warga untuk melaporkan kejadian agar dapat segera ditangani petugas di lapangan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.(Dsy)
