Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya terungkap di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengamankan barang bukti dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar. Produk tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dengan nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Taruna menjelaskan, pengungkapan berawal dari pemantauan dan pendalaman intelijen yang dilakukan BPOM terhadap peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik ilegal. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, yang diduga menjalankan kegiatan produksi kosmetik tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan.
“Masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, kami memastikan setiap produk yang beredar harus memenuhi seluruh ketentuan, baik dari aspek keamanan, kemanfaatan, maupun kualitas,” tegas Taruna.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan beredar dan digunakan masyarakat. Pasalnya, produk yang mengandung bahan obat tertentu tanpa pengawasan yang tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin pengisian serta perangkat pemberian kode produk. Selain itu, petugas mengamankan bahan baku dan kemasan yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal.
Produk yang ditemukan diketahui menggunakan kemasan polos tanpa informasi atau label yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa BPOM untuk mendalami proses produksi dan distribusi produk.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan kosmetik, antara lain deksametason, betametason dipropionat, mometason, dan metronidazol.
BPOM kemudian melakukan pengamanan terhadap barang-barang temuan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp16.178.112.000 atau sekitar Rp16,17 miliar.
Taruna mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap sarana produksi dan bahan baku, tetapi juga terhadap sampel produk jadi.
Hasil pengujian sampel menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, di antaranya asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, dan mometason.
Menurut Taruna, penggunaan bahan-bahan tersebut secara tidak tepat dapat menimbulkan efek samping, terutama apabila digunakan tanpa pengawasan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko yang dapat muncul meliputi kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Dampak lainnya bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, lama pemakaian, serta kondisi kesehatan pengguna.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan kosmetik racikan yang tidak jelas kandungannya maupun produk yang menjanjikan hasil secara instan.
“Produk kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Jangan sampai produk yang digunakan masyarakat justru menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, BPOM juga mengungkap dugaan pemasaran kosmetik ilegal kepada klinik kecantikan.
Nilai penjualan produk tersebut diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Angka itu menjadi salah satu fokus pendalaman untuk mengetahui jangkauan pemasaran dan kemungkinan distribusi produk ke berbagai wilayah.
BPOM menduga kegiatan produksi dilakukan di sarana yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, disertai penambahan bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Namun, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. BPOM akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, asal bahan baku, proses produksi, hingga jalur distribusi produk.
BPOM menegaskan akan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, BPOM merujuk pada Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan ketentuan pidana akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta unsur pelanggaran yang terbukti.
Taruna menegaskan, penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, pelaku industri kosmetik harus menjalankan kegiatan produksi sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, industri yang taat aturan dapat berkembang tanpa mengorbankan keselamatan konsumen.
“Kami tidak akan menurunkan standar pengawasan. Pengawasan ini penting untuk membangun iklim usaha yang sehat dan memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman, bermutu, serta bermanfaat,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Taruna mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik yang beredar di pasaran.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas produk sebelum membeli, memperhatikan informasi pada kemasan, serta menghindari produk yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPOM maupun unit pelaksana teknis BPOM di daerah.
Taruna juga menekankan pentingnya keterlibatan media dan masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait produk yang diduga melanggar ketentuan.
Melalui pengungkapan kasus di Mojokerto tersebut, BPOM berharap pengawasan terhadap produksi dan distribusi kosmetik semakin efektif, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.(Dsy)




