Pelaku curanmor pakai kopyah hitam bersama penadah saat diperiksa di Satreskrim Polres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi secara berulang di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap empat orang, terdiri dari satu pelaku pencurian dan tiga orang yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).
Empat orang yang diamankan yakni Moch Ikhsanul Mukminin (MIM), 34, warga Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian Fathur Rosi (FR), 25, Jamaluddin (JM), 35, dan Mohammad Syafi (MS), 27, yang diduga berperan sebagai penadah.
Grandika mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian sepeda motor pada awal September 2026. Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menyisir rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, tim berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian,” kata Grandika.
MIM akhirnya ditangkap di Jalan Raya Pekukuhan, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pemeriksaan, MIM mengakui telah mencuri satu unit Honda Scoopy nomor polisi S-4189-NAD di wilayah Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (18/7/2026).
Tak berhenti di satu kasus, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Hasilnya, MIM mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP lainnya. Jadi total ada 10 lokasi yang berkaitan dengan pengakuan pelaku dan masih kami dalami,” ujar Grandika.
Sejumlah lokasi tersebut berada di Kecamatan Pungging, Ngoro, Mojosari dan Bangsal.
Aksi dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2026. Di antaranya di Dusun Jasem, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro; Dusun Kecapangan, Desa Ngoro; Dusun Bangsri, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari; Dusun Menanggal, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari; serta Dusun Mlaten, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal.
Selain itu, terdapat beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Ngoro dan Mojosari yang masih dalam proses pendalaman.
Dalam menjalankan aksinya, MIM terlebih dahulu mengamati kondisi lingkungan. Pelaku berjalan kaki dan mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemilik dalam kondisi mudah dibawa.
Salah satu aksi terjadi di rumah warga di wilayah Pungging Krisik, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging.
Saat itu, korban memarkir Honda Scoopy warna merah hitam di teras rumah dengan kondisi kunci masih tertancap. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Pelaku yang sebelumnya mengamati kondisi sekitar langsung memanfaatkan situasi tersebut. Sepeda motor didorong menjauh dari rumah korban, kemudian mesin dinyalakan dan kendaraan dibawa kabur.
“Modusnya, pelaku berangkat dari kosnya di Pasuruan menggunakan bus menuju Mojosari. Setelah turun, pelaku berjalan kaki menuju wilayah sasaran. Pelaku kemudian mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap,” jelasnya.
Setelah situasi dinilai sepi, pelaku mendekati sepeda motor dan membawanya pergi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Setelah mendapatkan kendaraan hasil curian, MIM kemudian menjualnya kepada sejumlah orang di wilayah Surabaya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah.
Fathur Rosi diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari tangan FR, polisi mengamankan bukti transfer pembelian hasil pencurian serta satu unit ponsel Realme C85 warna ungu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan MIM.
Selanjutnya, Jamaluddin ditangkap di kawasan Bulak Rukem, Kecamatan Semampir, Surabaya. Polisi menemukan bukti transfer pembelian kendaraan hasil pencurian dan satu unit ponsel Realme C71 warna hitam.
Sementara Mohammad Syafi diamankan di sebuah barbershop di Jalan Poloso Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Polisi turut menyita bukti transfer pembelian hasil pencurian serta satu unit ponsel Vivo Y33T.
“Ketiganya diduga membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” terang Grandika.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa MIM pernah tersandung perkara pidana sebelumnya. Pada 2024, ia pernah dihukum dalam perkara penggelapan dan menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan di Lapas Medaeng, Surabaya.
Sedangkan Mohammad Syafi disebut pernah dua kali menjalani hukuman terkait perkara pencurian. Pertama pada 2021 dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan kembali dihukum pada 2023 selama 1 tahun 10 bulan.
Dalam perkara terbaru ini, MIM berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus pihak yang menjual kendaraan hasil kejahatan dan menikmati uang hasil penjualan.
Sementara Fathur Rosi, Jamaluddin dan Mohammad Syafi diduga berperan sebagai pembeli kendaraan hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit Honda Scoopy tahun 2019 warna merah hitam nomor polisi S-4189-NAD, satu unit ponsel Redmi 13C warna hijau, uang tunai Rp40 ribu, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK kendaraan.
MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian sebagai perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh TKP yang diakui pelaku, termasuk menelusuri barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Grandika.(Dsy)
