Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat wawancara dengan wartawan.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Kasus penipuan bermodus perkenalan di media sosial kembali terjadi. Seorang wanita berinisial S menjadi korban setelah sepeda motornya dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui TikTok.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku berinisial N, warga Pasuruan, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di wilayah Japanan, Gempol.
“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui akun TikTok, kemudian komunikasi berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp dan sepakat untuk bertemu,” ujar AKBP Andi, Senin (13/4/2026).
Pertemuan pertama keduanya terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sempat singgah di sebuah warung untuk makan bersama.
Namun, kejadian bermula saat korban memesan makanan dan mencari tempat duduk. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu.
“Pelaku meminjam kendaraan korban, yakni sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi S 5831 NCB,” jelasnya.
Sekitar 30 menit ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa curiga, korban kemudian menghubungi suaminya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan penyelidikan intensif. Dua hari setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 April 2026 di rumahnya di wilayah Japanan, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen koperasi simpan pinjam yang diduga digunakan sebagai modus, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk saat pelaku membawa kabur motor, tas selempang, jaket jeans, sandal, celana, handphone, serta satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama jika sudah menyangkut kepercayaan dan peminjaman barang berharga.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial,” pungkasnya.(Dsy)
