Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi beserta barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening yang berhasil diamankan. (suaraharianpagi.id/rhy)
Surabaya – suaraharianpagi.id
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765 dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas ESDM Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, menyebut penyitaan ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar di rumah para tersangka, serta membekukan saldo di sejumlah rekening pribadi.
“Dari tersangka AM, kami menyita total Rp494,4 juta yang terdiri dari uang tunai serta saldo di dua bank berbeda. Sementara dari rumah OS, ditemukan uang tunai mencapai Rp1,64 miliar,” ungkap Wagiyo Santoso, Jumat (17/4).
Selain itu, penyidik juga menyita saldo ATM milik tersangka H sebesar Rp229,6 juta. Secara keseluruhan, uang tunai yang diamankan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar, sementara saldo rekening sekitar Rp465,5 juta.
Menurut penyidik, praktik pungli dilakukan dengan mematok biaya ilegal dalam proses perizinan tambang serta penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Padahal, layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar kewajiban resmi seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang hasil pungutan tak berdasar ini kemudian dibagi-bagikan di antara mereka, termasuk mengalir ke kepala dinas,” tegas Wagiyo Santoso.
Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyelidikan menyusul laporan masyarakat pada pertengahan April 2026.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berkembang. Penelusuran aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini tengah dilakukan.
Selain itu, aparat juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati aliran dana hasil pungli tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras terhadap praktik korupsi di sektor perizinan yang seharusnya berjalan transparan dan bebas pungutan liar. *rhy
