Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya(suaraharianpagi.id)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dugaan pemalsuan dokumen menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dalam mengusut skandal korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat periode 2020–2024.
Sebanyak 15 pengurus KONI periode tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total nilai fantastis: Rp10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dalam proses pencairan dan pelaporan dana hibah tersebut.
“Pemeriksaan kami fokus pada dugaan penggunaan dokumen palsu. Termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa untuk mencairkan dana secara tidak sah,” jelas Rizky, Rabu (30/7).
Menurutnya, dokumen bermasalah itu menimbulkan ketimpangan antara rencana penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan. Saat ini, kejaksaan tengah menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut.
“Soal nilai kerugiannya, masih dalam proses. Fokus kami masih pada pemeriksaan pengurus KONI lama,” ujarnya.
Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain. Bila ditemukan aliran dana mencurigakan atau keterlibatan dalam proses administrasi, pengurus baru KONI pun bisa ikut terseret.
“Kalau nanti ada indikasi keterkaitan dengan pengurus baru, pasti akan kami kembangkan,” tegas Rizky.
Setelah rampung memeriksa seluruh pengurus lama, Kejari juga menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terutama mereka yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan dana hibah KONI tersebut. *red
