Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan saat wawancara di depan kantor Satreskrim.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Kasus dugaan penipuan travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo terus bergulir. Satreskrim Polres Mojokerto Kota hingga Selasa (6/10/2026) telah menerima tiga laporan polisi dari calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian.
Dari tiga laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sekitar 18 hingga 19 orang. Mereka terdiri dari pelapor serta saksi-saksi, termasuk keluarga korban yang mengetahui atau mengalami dampak kerugian akibat persoalan keberangkatan umrah tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, tiga laporan yang telah diterima saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi penyidikan atau mindik.
“Beberapa laporan memang sudah kita terima, ada tiga laporan. Untuk saat ini kami masih melengkapi mindiknya (administrasi penyidikan),” ujar Kevin, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penyidik masih menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya, termasuk terkait kemungkinan pelimpahan kasus.
“Untuk petunjuk lebih lanjut apakah kasusnya dilimpah atau tidak, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” katanya.
Di sisi lain, polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah calon jemaah lainnya yang berencana membuat laporan. Laporan tersebut akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan jadwal keberangkatan umrah masing-masing.
“Jamaah memang sudah berkomunikasi dengan kami, yang mana nanti bulan ini akan melaksanakan laporan kembali, karena menyesuaikan dengan tanggal pemberangkatan umrah tersebut,” jelas Kevin.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik masih fokus menggali keterangan dari para korban dan saksi-saksi keluarga. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui kronologi serta dugaan kerugian yang dialami masing-masing calon jemaah.
“Untuk pihak yang diperiksa sementara baru hanya korban ataupun saksi-saksi keluarga yang mengalami kerugian atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Kevin menjelaskan, jumlah orang yang telah dimintai keterangan mencapai sekitar 18 hingga 19 orang. Namun, tidak seluruhnya tercatat sebagai pelapor dalam laporan polisi.
“Dari tiga laporan tersebut ada sekitar 18-19 orang, namun untuk laporan memang korbannya hanya dibuat satu, yang lain sebagai saksi-saksi,” terangnya.
Sementara itu, tiga laporan yang telah diterima Satreskrim Polres Mojokerto Kota sejauh ini berasal dari calon jemaah asal wilayah Mojokerto.
Polisi masih membuka ruang bagi calon jemaah lainnya yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan. Penyidik akan melakukan pendalaman berdasarkan laporan dan keterangan yang diberikan masing-masing pihak.
“Untuk laporan saat ini hanya dari wilayah Mojokerto. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kami akan terus meng-update apabila masyarakat sudah ada yang laporan kembali, sesuai dengan tanggal keberangkatannya masing-masing,” pungkas Kevin.
Kasus dugaan penipuan travel umrah PT Annisa Ahmada Travelindo tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari para pihak sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.(Dsy)




