Surabaya – suaraharianpagi.id
Sidang perkara dugaan pengusiran paksa dan penghancuran rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di kawasan Sambikerep, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Ida Bagus Putu Widnyana saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) serta Pasal 525 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025. Jaksa menilai terdakwa bersama sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang menyebabkan rumah milik Elina Widjajanti di kawasan Lontar diratakan menggunakan alat berat tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya bukan merupakan aksi perusakan maupun kekerasan, melainkan renovasi terhadap bangunan yang diklaim telah menjadi hak milik Samuel Ardi Kristanto.
Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6).
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. *rhy
