Pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario Adiyanto saat ditangkap warga.(Foto: Istimewa)
Mojokerto Kota – Suaraharianpagi.id
Identitas pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, terungkap. Pelaku diketahui bernama Adiyanto bin Sahruji (46), warga Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Adiyanto diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik Dewi Anjar Sari (19), Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi pencurian tersebut berlangsung ketika sepeda motor korban terparkir di area Kedai Sugeng Jaya. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi untuk menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga kawasan utara Jembatan Meri.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran. Saat melarikan diri, pelaku kemudian tertabrak seorang laki-laki dan diamankan warga bersama petugas,” kata Kevin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Adiyanto diduga tidak beraksi seorang diri. Sebelum pencurian, ia bersama seorang pria yang disebut bernama Faroid berangkat dari wilayah Tangkil menuju Mojokerto menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka melihat Honda Vario 125 warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI terparkir di Kedai Sugeng Jaya.
Faroid kemudian turun dari sepeda motor dan diduga membobol rumah kunci Honda Vario menggunakan kunci T. Setelah berhasil menguasai motor, kendaraan tersebut dibawa kabur ke arah utara.
Namun, pelarian tersebut berakhir di kawasan utara Jembatan Meri. Adiyanto dikejar hingga kemudian tertabrak seorang laki-laki. Warga yang berada di lokasi selanjutnya mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Untuk rekan tersangka yang disebut bernama Faroid masih kami lakukan pendalaman. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Kevin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2026 nomor polisi S-4931, satu buah kunci kontak, satu buah kunci T, satu helm merek INK warna biru, satu jaket warna cokelat, satu baju warna hitam dan satu celana warna hitam.
Penyidik juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka serta melakukan penahanan.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kevin.
Atas dugaan perbuatannya, Adiyanto dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/118/X/2026/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026.
Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk mendalami peran Faroid yang disebut ikut dalam aksi tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau perkara pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.(Dsy)



