
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menghadiri empat agenda rapat paripurna (suaraharianpagi.id/dok.kom)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menghadiri empat agenda rapat paripurna dalam sehari yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Rabu (11/6).
Keempat sidang yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda paripurna terbagi menjadi empat sesi, yaitu:
- Penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD atas Raperda RPJMD 2025–2029
- Tanggapan/jawaban Wali Kota Mojokerto atas pemandangan umum fraksi terkait Raperda RPJMD
- Penyampaian pemandangan umum fraksi atas Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023
- Tanggapan Wali Kota Mojokerto atas pemandangan umum fraksi terkait perubahan Perda PDRD
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif agar pembangunan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami sepakat dengan pendapat Saudara (fraksi-fraksi) bahwa koordinasi, informasi, sinergi, dan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif akan lebih kita tekankan untuk memastikan program-program strategis berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Ning Ita.
Ia menambahkan bahwa pembahasan teknis atas masukan fraksi akan didiskusikan lebih lanjut bersama tim penyusun RPJMD Kota Mojokerto sebagai bagian dari proses menuju persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi atau akrab disapa Cak Sandi, menyampaikan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Cak Sandi, perubahan perda ini diharapkan mampu menambah objek retribusi baru, terutama dari sektor pemanfaatan aset daerah. Hal ini diyakini akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto di masa mendatang.
“Dengan adanya peningkatan PAD, maka secara bertahap akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Cak Sandi juga berharap pembahasan teknis lanjutan dapat dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan urgensi percepatan pengesahan perda tersebut, mengingat tenggat waktu dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas akhir penetapan dan pengundangan paling lambat 19 Juni 2025.
Dengan digelarnya empat rapat paripurna sekaligus, Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan proses legislasi strategis berjalan sesuai waktu dan aturan yang berlaku. *ds