
Malang – suaraharianpagi.id
Dugaan penebangan puluhan pohon mahoni di kawasan hutan pendidikan Universitas Brawijaya (UB Forest), Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diduga melibatkan penebangan sekitar 38 batang pohon mahoni berusia cukup tua tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan pengelolaan kawasan hutan pendidikan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena UB Forest merupakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang berada dalam pengelolaan Universitas Brawijaya. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai tempat pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sehingga setiap aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan tegakan pohon semestinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, pada akhir Oktober 2026 pihak pengelola UB Forest bersama jajaran Rektorat Universitas Brawijaya disebut telah diundang dalam rapat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Pertemuan tersebut juga melibatkan Perum Perhutani, Gakkum, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas kejadian penebangan pohon di kawasan tersebut.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai hasil pembahasan maupun status legalitas penebangan puluhan pohon mahoni tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola UB Forest melalui pesan WhatsApp yang telah dilakukan sejak September 2026 juga belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan langsung dari pengelola mengenai kronologi, dasar perizinan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pemotongan pohon tersebut.
Sementara itu, Humas Universitas Brawijaya, Tri Wahyu, saat ditemui awak media pada Selasa (3/11), memberikan penjelasan singkat bahwa pihaknya belum menerima keterangan terperinci dari pengelola.
“Pihak pengelola UB Forest belum memberikan keterangan detail dan setahu saya itu mendapat hibah dari kementerian,” jelasnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Tri Wahyu kembali memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp terkait pemotongan sekitar 38 batang pohon mahoni tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan itu telah ditangani oleh pimpinan di tingkat atas.
“Hal itu sudah diselesaikan pimpinan tingkat atas dan saat ini sudah selesai dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menguraikan secara spesifik mengenai dasar perizinan penebangan, hasil pemeriksaan, maupun bentuk penyelesaian yang dimaksud. Hal inilah yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Malang yang juga pemerhati lingkungan, saat dimintai tanggapan pada Selasa (3/11), mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kawasan hutan pendidikan.
Menurutnya, pengelolaan UB Forest harus mengacu pada ketentuan kehutanan nasional serta regulasi internal Universitas Brawijaya. Kawasan hutan pendidikan seluas sekitar 544,74 hektare tersebut memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan akademik, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan hutan pendidikan pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan juga mencakup kemitraan dengan masyarakat sekitar, perencanaan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pengaturan aktivitas publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan kawasan hutan pendidikan harus tetap mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tegakan pohon harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan memiliki sejumlah larangan, termasuk pembalakan liar, penggunaan alat berat atau mesin tanpa izin, perusakan batas kawasan, pembakaran hutan dan lahan, serta aktivitas komersial tanpa dasar perjanjian yang sah.
Terkait dugaan penebangan pohon mahoni di UB Forest, menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang melakukan penebangan, apa dasar kegiatannya, serta apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi.
Ia menilai pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan mekanisme pengelolaan menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan KHDTK.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, penanganannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga proses hukum sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, ia berharap pihak-pihak berwenang dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penanganan persoalan tersebut. Transparansi dinilai penting agar pengelolaan UB Forest tetap berjalan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan pendidikan sekaligus kawasan yang harus dijaga kelestariannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan terperinci dari pengelola UB Forest mengenai kronologi dan dokumen legalitas pemotongan 38 pohon mahoni tersebut. Penjelasan lebih lanjut dari pihak Rektorat UB maupun instansi kehutanan terkait masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan status penyelesaian kasus tersebut. *tim




