Anggota DPRD Ternate dari komisi III yang merupakan politikus partai Nasdem Nurlaela Syarif.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Ternate – Suaraharianpagi.id
DPRD Kota Ternate menilai lurah dan camat belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial (Bansos). Penilaian tersebut mencuat setelah ditemukan bahwa data penerima Bansos tahun 2025 masih mengacu pada basis data lama, yakni tahun 2014.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menyebut kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman aparatur wilayah terhadap peran dan tanggung jawab jabatan yang diemban. Ia menegaskan, secara regulasi, kelurahan merupakan sumber utama dalam pendataan penerima Bansos.
“Kelurahan memiliki kewajiban melakukan pendataan dan validasi faktual bersama RT dan RW. Mereka digaji oleh negara dan seharusnya mengetahui secara langsung kondisi sosial ekonomi warganya,” ujar Nurlaela, Rabu (24/12/2025).
Politikus Partai NasDem itu menilai, ketidaktahuan lurah terhadap data penerima Bansos menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi bahwa sebagian lurah belum menjalankan fungsi dan perannya secara optimal.
“Kalau lurah tidak tahu data Bansos, berarti yang bersangkutan kurang membaca regulasi dan tidak memahami tugas, peran, serta fungsinya,” tegasnya.
Nurlaela juga menyesalkan pernyataan sejumlah lurah yang menyebut pengelolaan data Bansos sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos). Ia menegaskan, peran Dinsos bukan sebagai sumber utama pendataan, melainkan hanya melakukan penyelarasan dan pemutakhiran data.
“Dinsos hanya menyelaraskan data. Sumber datanya tetap dari kelurahan. Idealnya, Kota Ternate sudah memaksimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN),” katanya.
Ia mengakui Pemerintah Kota Ternate saat ini tengah berproses melakukan pembenahan dalam pengelolaan data Bansos. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus diawali dengan pemahaman tupoksi masing-masing perangkat pemerintahan, khususnya camat dan lurah.
“Berbenah itu penting, tetapi harus dimulai dari kesadaran dan pemahaman tugas aparatur wilayah,” ujarnya.
Nurlaela menambahkan, persoalan utama terletak pada lemahnya kesadaran aparatur kelurahan dalam melakukan pendataan dan validasi awal. Setelah data tersebut masuk ke Dinsos, barulah dilakukan pemutakhiran berdasarkan indikator serta regulasi hak sosial ekonomi masyarakat.
“Yang melakukan input awal ke sistem itu adalah kelurahan, bukan Dinsos,” pungkasnya.*Fik
