Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pendataan, penertiban, penyelesaian legalitas, hingga optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Dorongan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, usai mengikuti sosialisasi optimalisasi pemulihan aset pemerintah daerah yang digelar di gedung DPRD Kota Mojokerto, Kamis (1/10).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto beserta jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta tim Kejaksaan. Sosialisasi membahas pengelolaan, pemanfaatan, dan langkah pemulihan aset milik pemerintah daerah.
Ery mengatakan, DPRD memiliki semangat yang sama dengan Kejaksaan dalam mendorong pembenahan aset daerah. Menurutnya, aset Pemkot Mojokerto harus ditata dan dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semangatnya sama antara DPRD dan Kejaksaan, bahwasanya optimalisasi dan pemulihan aset ini adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya aset-aset yang ada di Kota Mojokerto,” ujar Ery.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah anggota DPRD juga mengungkap berbagai persoalan terkait pemanfaatan aset daerah. Permasalahan yang dibahas tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga bangunan, kendaraan, maupun aset milik pemerintah daerah lainnya.
“Banyak sekali tadi permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu anggota DPRD terkait pemanfaatan aset di Kota Mojokerto, baik berupa bangunan, tanah, kendaraan dan lain-lain,” jelasnya.
Berbagai temuan dan persoalan tersebut, lanjut Ery, akan menjadi bahan masukan DPRD kepada Pemkot Mojokerto agar segera dilakukan tindak lanjut.
Ery menilai pembentukan Satgas Pemulihan Aset harus melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penyelesaian persoalan aset. Dengan demikian, penanganannya tidak berjalan secara sektoral.
Sejumlah unsur yang dinilai perlu terlibat antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian hukum, tim Kejaksaan, serta perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya.
“Satgas itu intinya terdiri dari beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset dan tim lain. Contohnya BPKPD, bagian hukum, dari tim Kejaksaan sendiri dan juga bagian-bagian yang lain yang perlu masuk dalam Satgas itu untuk sama-sama bersinergi mempercepat pendataan ataupun penyelesaian masalah-masalah aset,” kata Ery.
Menurutnya, keterlibatan lintas instansi diperlukan agar persoalan aset dapat ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencatatan hingga status kepemilikan dan pemanfaatannya.
Selain persoalan pemanfaatan, DPRD juga menyoroti aspek legalitas aset. Ery menyebut masih terdapat aset Pemkot Mojokerto yang belum tercatat dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi maupun hukum.
“Termasuk legalitas aset itu sendiri, karena kita ketahui banyak sekali aset-aset Pemkot yang belum tercatat. Otomatis legalitas hukumnya juga belum ada,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan Satgas. Tim diharapkan mampu mempercepat inventarisasi dan memastikan setiap aset daerah memiliki data yang jelas, status kepemilikan yang pasti, serta legalitas yang memadai.
Di sisi lain, aset yang telah memiliki kepastian hukum juga dapat dipetakan untuk dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Kota Mojokerto mendorong pembentukan Satgas Pemulihan Aset dapat direalisasikan pada 2027. DPRD pun menyatakan siap mengawal dan mendorong Pemkot Mojokerto agar rencana tersebut segera diwujudkan.
Ery mengatakan, DPRD bersama Kejaksaan akan mendorong pemerintah kota membentuk tim khusus yang memiliki tugas mempercepat pemulihan sekaligus optimalisasi aset daerah.
“Karena tahun ini sudah mendekati akhir tahun, ditargetkan di tahun 2027 itu bisa terbentuk. Kejaksaan mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong ke pemerintah kota untuk membentuk Satgas pemulihan untuk optimalisasi aset,” pungkasnya.
Pembentukan Satgas Pemulihan Aset diharapkan menjadi langkah konkret untuk membenahi tata kelola kekayaan daerah. Selain menyelesaikan persoalan pencatatan dan legalitas, upaya tersebut juga diarahkan agar aset milik Pemkot Mojokerto dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat. *ds-adv




