Bupati Magetan bersama Bapemperda DPRD sepakati Raperda penanaman modal dan pemberian insentif atau kemudahan investasi dalam paripurna.(Foto Prokopim)
Magetan — Suaraharianpagi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Magetan, pada Kamis (30/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Magetan, Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang berinvestasi di Kabupaten Magetan.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus memperkuat arah kebijakan investasi berbasis kepastian hukum dan pemerataan ekonomi,” ujar Dwi Aryanto dalam laporannya.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
Menurutnya, Raperda ini menjadi landasan penting bagi penyelenggaraan penanaman modal di Magetan agar lebih terarah, transparan, dan berdaya saing.
“Kami berterima kasih atas kerja sama DPRD dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda ini. Regulasi ini akan menjadi dasar yang kuat untuk memperkuat iklim investasi di Magetan,” kata Bupati Nanik.
Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor 100.3.2/32045/013.2/2025, yang menjadi acuan dalam penyempurnaan materi maupun redaksional peraturan tersebut.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Nanik berharap, peraturan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain dengan memperkuat daya tarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Magetan.
“Kami berharap perda ini benar-benar dapat menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.*red
