Penandatanganan Hasil Keputusan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, dengan agenda utama pengambilan keputusan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jumat (26/9).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Rahman Sidarta Arisandi, Wakil Ketua DPRD serta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo, jajaran Forkopimda, staf ahli, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah se-Kota Mojokerto.
Berdasarkan laporan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, sebanyak 19 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Ery Purwanti secara resmi membuka rapat paripurna dengan mengucap basmalah.
Ia menyampaikan bahwa agenda utama kali ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait KUA dan PPAS 2026.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan pemikiran dan masukan dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Kesepakatan ini adalah bagian dari sinergi kita bersama demi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Saya berharap penyusunan APBD 2026 nantinya dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia menambahkan, setelah KUA dan PPAS disepakati, tahapan selanjutnya adalah penerbitan surat edaran wali kota untuk penyusunan Rancangan APBD 2026.
Ning Ita juga berharap pembahasan RAPBD 2026 bersama DPRD dapat dilakukan secara konstruktif, tepat waktu, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain pengambilan keputusan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna juga menyetujui tujuh Raperda strategis, yakni:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026 serta tujuh Raperda tersebut, diharapkan arah pembangunan Kota Mojokerto ke depan dapat semakin terukur, partisipatif, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. *adv/ds
