RDP Komisi III bersama kepala SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Mojokerto. (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kepala SMP Negeri se-Kota Mojokerto di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Indro Tjahjono dan dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti, anggota Komisi III, serta kepala SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan adanya kewajiban bagi orang tua siswa untuk membeli seragam maupun atribut sekolah di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, mengatakan pihaknya sengaja mengundang seluruh kepala SMP Negeri guna meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
“Dalam surat aduan disebutkan SMP Negeri 3 mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut di sekolah. Karena itu kami mengundang seluruh kepala SMP Negeri untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Indro.
Dari hasil rapat, DPRD memperoleh penjelasan bahwa SMP Negeri 3 tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam maupun atribut di sekolah. Sekolah hanya menyediakan perlengkapan tertentu sebagai bentuk layanan bagi wali murid yang membutuhkan, tanpa adanya unsur paksaan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Sugianto, menjelaskan sebagian besar wali murid memang menghendaki sekolah menyediakan perlengkapan yang dibutuhkan siswa. Menindaklanjuti kebutuhan tersebut, pihak sekolah mengedarkan daftar kebutuhan kepada orang tua untuk diisi sesuai keperluan masing-masing.
Menurutnya, daftar tersebut disertai keterangan bahwa pembelian tidak bersifat mengikat atau wajib dilakukan di sekolah. Namun, keberadaan daftar itu kemudian menimbulkan penafsiran berbeda di sebagian wali murid sehingga muncul anggapan seolah-olah pembelian perlengkapan harus dilakukan melalui sekolah.
Sugianto menambahkan, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan bantuan perlengkapan sekolah berupa sepatu, kain seragam putih-biru untuk jenjang SMP, merah untuk SD, serta kain seragam pramuka. Bantuan tersebut dijadwalkan disalurkan sekitar September 2026.
Ia menjelaskan, penyaluran dilakukan beberapa bulan setelah dimulainya tahun ajaran baru sesuai arahan Kejaksaan agar proses pengadaan dapat menyesuaikan jumlah peserta didik secara pasti sehingga tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan pengadaan.
“Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh kebutuhan sekolah difasilitasi pemerintah. Beberapa perlengkapan seperti atribut seragam dan pakaian olahraga tetap menjadi tanggung jawab wali murid. Kebutuhan itu dapat dibeli sendiri di luar sekolah ataupun dipesan melalui sekolah sesuai pilihan masing-masing,” jelas Sugianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk respons terhadap setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Mojokerto.
“Sebagai lembaga DPRD, kami harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat, apalagi yang menyangkut dunia pendidikan. Ini merupakan prioritas utama dalam meningkatkan kualitas SDM di Kota Mojokerto,” kata Ery.
Selain membahas aduan masyarakat, Ery juga meminta seluruh kepala sekolah menyampaikan berbagai kebutuhan, baik terkait peningkatan kualitas SDM maupun sarana dan prasarana pendidikan, kepada Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
Usulan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027.
“Apabila ada kebutuhan terkait SDM maupun sarana prasarana sekolah yang perlu difasilitasi, silakan disampaikan secara resmi kepada Komisi III. Saat ini sudah memasuki tahapan perencanaan anggaran Tahun 2027 sehingga usulan tersebut dapat kami perjuangkan menjadi skala prioritas bersama Dinas Pendidikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ery berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan menghasilkan solusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kota Mojokerto. *adv/ds
Tag :
#dprdkotamojokerto #diknaskotamojokerto #pemerintahkotamojokerto
