Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Kie Besi Maluku Utara Erlan Muhdar.(Suaraharianpagi.id/Fikran)
Ternate – Suaraharianpagi.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kie Besi Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Tengah segera mencopot Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang diduga melakukan penghinaan dan ancaman terhadap pengurus Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan pejabat dimaksud. Dalam rekaman itu, terdengar ucapan bernada makian dengan menyebut pengurus LPP Tipikor sebagai “binatang” dan “anjing”.
Sekretaris LBH Kie Besi Maluku Utara, Erlan Muhdar, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Bahasa seperti itu bukan sekadar tidak pantas, melainkan bentuk penghinaan terbuka oleh pejabat negara terhadap warga negara. Dalam perspektif ketatanegaraan, pejabat dengan sikap seperti ini tidak layak dipertahankan,” ujar Erlan kepada media di Ternate, Minggu (5/1/2026).
Dinilai Cederai Martabat Negara
Erlan menjelaskan, dalam sistem negara hukum, pejabat publik merupakan representasi negara di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, setiap ucapan dan tindakan pejabat memiliki konsekuensi etik dan konstitusional.
“Ketika pejabat menyebut warga sebagai binatang, yang direndahkan bukan hanya individu, tetapi juga martabat negara dan pemerintahan itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, pernyataan bernada penghinaan tersebut mencerminkan kegagalan memahami prinsip dasar pemerintahan konstitusional, di mana kekuasaan harus dijalankan dengan menjunjung hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Disinyalir Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
LBH Kie Besi juga menyoroti penggunaan bahasa kasar dan ancaman terhadap lembaga pengawas publik sebagai indikasi serius persoalan integritas pejabat.
“Pejabat yang anti kritik dan merespons pengawasan dengan makian patut diduga tidak siap diawasi. Ini menjadi alarm keras bagi kepala daerah untuk segera bertindak,” kata Erlan.
Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan serta melemahkan fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Desak Tanggung Jawab Bupati
LBH Kie Besi menegaskan, Bupati Halmahera Tengah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan disiplin, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembiaran terhadap perilaku pejabat yang intimidatif dinilai sama dengan membiarkan penyimpangan nilai-nilai demokrasi dan dapat merusak kepercayaan publik.
“Jika Bupati memilih diam, publik wajar mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH Kie Besi Maluku Utara secara tegas meminta pencopotan Kabag Kesra Halmahera Tengah sebagai langkah administratif dan moral, sembari tetap mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pencopotan adalah bentuk tanggung jawab politik dan administratif. Negara tidak boleh dijalankan dengan bahasa makian dan ancaman,” pungkas Erlan.*Fik
