Gus Barra menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada nazhir dan lembaga penerima di Kabupaten Mojokerto di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nazhir dan lembaga penerima di Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa atas aset wakaf di kemudian hari.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9). Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima.
Sepuluh penerima tersebut di antaranya Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah Randubango.
Sertifikat lainnya diberikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta Siswoyo untuk tanah yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.
Gus Barra mengatakan, legalitas melalui sertifikasi menjadi fondasi penting dalam menjaga keberadaan tanah yang telah diwakafkan. Status hukum yang jelas juga memberikan perlindungan lebih kuat terhadap aset agar tetap digunakan sesuai ikrar wakaf.
“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujarnya.
Menurutnya, tanah wakaf memiliki fungsi strategis karena selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari tempat ibadah, pendidikan, kegiatan sosial hingga kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat segera didata dan diproses. Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan ikut membantu mengidentifikasi aset wakaf yang masih menghadapi persoalan administrasi.
“Apabila masih terdapat tanah wakaf yang belum bersertipikat, perlu segera dilakukan identifikasi dan koordinasi untuk mendorong penyelesaian proses sertipikasinya,” tegasnya.
Gus Barra menargetkan langkah tersebut dapat mengantarkan Kabupaten Mojokerto menuju “Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf”.
Target itu, kata dia, tidak cukup hanya dengan penerbitan sertifikat. Pengelolaan aset juga harus dilakukan secara amanah dan sesuai dengan ikrar wakaf serta ketentuan yang berlaku.
“Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Ia juga meminta para nazhir menjaga aset yang telah dipercayakan serta mengoptimalkan pemanfaatannya. Apabila memungkinkan dan tetap sesuai aturan serta ikrar wakaf, aset tersebut dapat dikembangkan secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemkab Mojokerto akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah desa dan kecamatan, lembaga keagamaan, nazhir, wakif, serta masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, 242 sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari target 400 bidang tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto pada 2026.
Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto melalui anggaran percepatan sertifikasi, terutama untuk membantu proses pemecahan bidang tanah wakaf yang masih tercatat dalam satu sertifikat induk.
“Dengan sertifikasi tanah wakaf, insyaallah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf. Harapan kita, tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat,” ujarnya.
Dari target 400 bidang tersebut, masih terdapat 158 bidang yang harus diselesaikan. BPN optimistis target tersebut dapat tercapai dan bahkan berpotensi ditambah apabila dokumen persyaratan telah lengkap serta status tanah dinyatakan clear and clean.
Naim juga mengimbau pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA membantu masyarakat melengkapi dokumen, termasuk akta ikrar wakaf bagi tanah yang belum memilikinya.
“Kami dari BPN siap membantu secepatnya mensertifikatkan tanah-tanah wakaf,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf penting dilakukan untuk mengantisipasi konflik pertanahan, terutama terhadap aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sertifikasi tidak hanya menyasar tanah untuk masjid, sekolah, dan pesantren, tetapi juga lahan pertanian serta fasilitas pendukung lainnya.
Sinergi antara Pemkab Mojokerto, BPN, Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi sekaligus memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. *ds
#kabupatenmojokerto #gusbarra #bpn
