Ning Ita memberikan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan Sentanan.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat memperkuat kesadaran hukum sebagai langkah awal menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, berbagai persoalan sosial harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik maupun tindak kriminal.
Pesan tersebut disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, saat memberikan pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kelurahan Sentanan, Selasa (8/9). Kegiatan tersebut diikuti RT/RW, Satlinmas, paralegal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader, serta PKK.
Ning Ita mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Tidak semua persoalan harus menunggu penanganan aparat, karena penyelesaian secara komunikasi dan sesuai koridor hukum dapat mencegah masalah menjadi lebih besar.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, jangan sampai berkembang menjadi konflik. Kita harus bisa menyelesaikannya dengan baik, dengan komunikasi dan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rendahnya angka kriminalitas menjadi salah satu dari lima indikator utama dalam penetapan Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008.
“Rendahnya angka kriminalitas ini menjadi bagian dari syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar tidak ada warga yang terlibat tindak pidana kriminal,” jelasnya.
Dalam pembinaan tersebut, Ning Ita juga menyinggung penerapan restorative justice untuk perkara tertentu. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, terutama ketika perkara telah masuk dalam proses pelaporan.
“Ini bukan sekadar saling meminta maaf kemudian selesai. Karena sudah ada laporan resmi, maka mekanisme restorative justice juga memiliki tahapan resmi sampai dengan proses penetapan sesuai ketentuan,” terangnya.
Selain mendorong pencegahan kriminalitas, Ning Ita meminta masyarakat tidak menganggap sepele berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian online. Edukasi dan penyampaian informasi mengenai konsekuensi hukum dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Menurutnya, pemasangan pengumuman mengenai putusan perkara di papan informasi kelurahan dapat menjadi salah satu sarana edukasi sekaligus kampanye agar masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran hukum.
“Ini bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat taat hukum. Supaya masyarakat tahu bahwa judi online itu melanggar hukum dan jangan main-main dengan persoalan tersebut,” tegasnya.
Ning Ita menambahkan, predikat Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya ditentukan dari rendahnya kriminalitas. Terdapat empat indikator lainnya, yakni tingkat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, rendahnya kasus narkoba, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Ia berharap pembinaan Kadarkum tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Lurah bersama jajaran dan seluruh unsur masyarakat diminta meneruskan edukasi serta menerapkan nilai-nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, lima indikator Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya dipenuhi sebagai persyaratan administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. *ds
#ningita #pemkotmojokerto #diskominfokotamojokerto
