
satpolPP razia warung di jalur Bypass (suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Upaya preventif dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari praktik prostitusi terselubung kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
Razia gabungan digelar menyasar sejumlah titik rawan, termasuk warung dan rumah kos yang disinyalir digunakan untuk aktivitas menyimpang. Selasa (29/07)
Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta dinas teknis terkait, menyisir kawasan jalur bypass yang menjadi perhatian masyarakat karena diduga menjadi tempat praktik asusila.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Ahmad Ajib Mustofa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas sejumlah laporan warga.
“Alhamdulillah, razia hari ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait warung-warung yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas asusila,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan beberapa warung yang memiliki bilik-bilik kecil di dalamnya. Salah satu warung dihuni seorang perempuan asal Pandaan, Pasuruan, yang mengaku bekerja di tempat tersebut.
Meski tak ditemukan tindakan mesum secara langsung, namun keberadaan bilik dan pengakuan pekerja menguatkan dugaan penyalahgunaan fungsi warung.
Operasi dibagi menjadi dua tim yang menyisir empat titik lokasi. Sejumlah warung ditemukan dalam keadaan kosong, namun tetap dilakukan pendataan dan penempelan stiker peringatan. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda), Fudi, mengatakan bahwa pemilik warung akan dipanggil untuk klarifikasi dan pembinaan.
“Kami minta mereka hadir di kantor Satpol PP dengan membawa KTP pada Kamis mendatang,” kata Fudi.
Stiker peringatan berisi larangan menyediakan kamar atau fasilitas yang berpotensi digunakan untuk praktik prostitusi dipasang di semua warung, baik yang sedang beroperasi maupun yang tutup.
Tak hanya menyasar warung, tim gabungan juga merazia rumah kos di wilayah Kuwung, Meri. Petugas menemukan bekas kondom di beberapa titik, yang memperkuat dugaan penyalahgunaan tempat, meski tidak ditemukan penghuni saat penggerebekan berlangsung.
“Temuan ini sudah kami dokumentasikan sebagai bahan klarifikasi lanjutan dan pemeriksaan izin tempat,” lanjut Fudi.
Razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara rutin, terutama jika ada aduan dari warga.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari aktivitas yang merusak moral serta membahayakan generasi muda. *ds