Satpolpp bersama petugas bea cukai saat operasi pemberantasan rokok ilegal pada toko vapor dan toko kelontong di wilayah kecamatan kranggan.(suaraharianpagi.id/ds)
Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 15 titik usaha yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Mojokerto. Rabu (12/8)
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H., mewakili Kasatpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, S.STP., M.Si., mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
“Untuk kegiatan pagi ini sama seperti kegiatan sebelumnya. Ada 15 titik yang sudah kami periksa,” ujar Sutikno.
Sebanyak 15 titik usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan terbagi rata di tiga kecamatan. Masing-masing lima titik berada di Kecamatan Kranggan, lima titik di Kecamatan Prajuritkulon, dan lima titik lainnya di Kecamatan Magersari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal. Meski nihil temuan, operasi tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.
Menurut Sutikno, pengawasan yang dilakukan secara rutin diharapkan dapat mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang berupaya memperjualbelikan rokok ilegal.
“Yang pasti kita tetap melaksanakan operasi ini. Selain untuk memastikan tidak ada rokok ilegal, kegiatan ini juga bisa memberikan efek jera bagi yang menjualbelikan rokok yang tidak punya cukai,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa produk rokok yang dijual, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung kepada pemilik maupun pengelola usaha.
Para pelaku usaha diingatkan agar tidak menerima ataupun menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi maupun produk yang menggunakan pita cukai palsu. Sebagai bagian dari sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan di sejumlah lokasi usaha.
Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Sutikno juga mengingatkan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap tawaran rokok dengan harga murah yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Kasatpol PP mengimbau pelaku usaha untuk tidak menerima tawaran, apalagi menjual produk rokok yang tidak bercukai atau pita palsu, karena itu berdampak hukum,” tegasnya.
Selain menyasar pelaku usaha, Satpol PP juga mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan tidak membeli maupun menggunakan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Sutikno, memilih dan membeli rokok legal tidak hanya membantu menciptakan perdagangan yang tertib, tetapi juga turut mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.
“Supaya masyarakat tidak memakai rokok ilegal. Dengan kita membeli rokok yang legal, kita bisa membantu pendapatan negara,” ujarnya.
Satpol PP Kota Mojokerto memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan di lapangan yang dibarengi dengan edukasi kepada pedagang dan masyarakat diharapkan dapat mencegah sekaligus memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto. *adv/ds
#satpolPP #kotamojokerto #diskominfo
