Kedua Tersangka saat digelandang petugas di Mapolres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Universitas KH Abdul Chalim, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebuah brankas di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan kampus dibobol kawanan pencuri hingga uang tunai senilai Rp1.416.133.900 raib.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Tiga orang tersangka telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., dalam press release di Aula Sanika Satyawada Lantai 2 Unit Samapta Polres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Kompol Grandika.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 08.05 WIB, seorang pegawai kampus bernama Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Saat berada di dalam ruangan, Majid melihat kardus air minum yang sebelumnya berada di ruang pelaporan kepegawaian berpindah ke meja komputer. Ia kemudian mengembalikan kardus tersebut ke tempat semula.
Namun, saat berada di ruangan tersebut, Majid melihat brankas dalam kondisi terbuka dan rusak. Teralis jendela juga ditemukan mengalami kerusakan.
Melihat kondisi tersebut, Majid langsung merekam situasi ruangan menggunakan telepon seluler. Video itu kemudian dikirimkan kepada pimpinan kampus.
Pihak kampus selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri sejumlah petunjuk.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka berinisial S alias Budi (50). Polisi kemudian menangkap S pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten.
“Setelah satu pelaku berhasil kami amankan, penyidik melakukan pengembangan. Dari pemeriksaan terhadap tersangka S, diketahui ada pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor,” jelas Wakapolres.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Dari analisis penyidik, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku lainnya berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak menuju Pekanbaru. Dua tersangka lainnya, yakni MAT (43) dan H alias Paung (33), berhasil diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Jadi proses pengejarannya lintas wilayah. Dari Mojokerto, kemudian berkembang ke Klaten, selanjutnya petugas melakukan pengembangan sampai ke Pekanbaru,” ungkap Kompol Grandika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut diduga melibatkan lima orang.
Dua orang lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO, yakni MU dan SU.
“Masih ada dua orang yang kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk menangkap keduanya,” tegasnya.
Wakapolres menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
S alias Budi bertugas menyediakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2859 KIH. Atas perannya, S mendapatkan upah sebesar Rp30 juta.
Sementara MAT disebut berperan sebagai eksekutor yang masuk ke lokasi dan membobol brankas.
Sedangkan H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir.
“Modus operandi para pelaku adalah terlebih dahulu merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian menuju brankas dan merusaknya dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan peralatan lainnya,” terang Kompol Grandika.
Setelah brankas berhasil dibuka, seluruh uang tunai yang tersimpan di dalamnya diambil oleh para pelaku.
Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp1.416.133.900.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam bernopol B 2859 KIH, dua buah linggis, sejumlah obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, beberapa telepon seluler, kartu SIM, serta uang tunai Rp5 juta.
Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dari masing-masing tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain kendaraan yang digunakan untuk mendukung aksi, alat-alat yang diduga digunakan untuk membobol jendela dan brankas, serta telepon seluler milik para tersangka,” kata Wakapolres.
Tidak berhenti pada kasus di Universitas KH Abdul Chalim, penyidik juga menemukan indikasi bahwa para pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur.
“Kami masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban,” ungkap Kompol Grandika.
Polisi masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan kemungkinan perkara lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur pencurian dengan keadaan yang memberatkan dan memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara terhadap tersangka yang berperan membantu menyediakan sarana untuk melakukan tindak pidana, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap para tersangka, kami menerapkan pasal sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengejar dua DPO dan mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain,” pungkas Wakapolres Mojokerto.(Dsy)
