Bupati Jombang, Warsubi, memberikan BLT DBH CHT kepada buruh tani cengkeh secara simbolis di Pendopo Kecamatan Ngusikan. (suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bagian dari program pembinaan lingkungan sosial sekaligus upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.
Menurut Agung, sebanyak 11.720 warga ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun ini. Masing-masing penerima memperoleh bantuan tunai sebesar Rp800 ribu yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang.
“Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini mencapai 11.720 orang. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp800 ribu yang disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh anggaran program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Pada peluncuran perdana, sebanyak 181 penerima dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara simbolis.
Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini menyasar tiga kelompok penerima. Kelompok terbesar merupakan buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 1.182 buruh tani cengkeh yang berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam. Sementara 3.763 penerima lainnya merupakan buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok di Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” kata Warsubi.
Ia menyebut proses penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan serta perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.
Warsubi berharap pelaksanaan program dapat berjalan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mengimbau para penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan menjadi penyemangat untuk terus bekerja demi kesejahteraan keluarga. Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang benar-benar penting,” pungkasnya.
Peluncuran BLT DBHCHT turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang. *irw/ds
Tag :
#kabupatenjombang #diskominfokabupatenjombang
