Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasuruan.(Suaraharianpagi.id/M. Syahri)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang otonom berlandaskan prinsip negara kesatuan yang terdesentralisasi sebagaimana amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut adanya kemandirian fiskal.
“Dalam rangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Merujuk Pasal 99 UU HKPD, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pengawasan atas Perda mengenai pajak dan retribusi daerah perlu ditindaklanjuti secara berkesinambungan,” papar Bupati Rusdi.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal.
Adapun pokok penyesuaian dalam Raperda tersebut meliputi empat hal strategis:, Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui laporan SPTPD, Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi, Penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.
“Kami menyadari penyempurnaan Raperda ini memerlukan pembahasan yang komprehensif bersama DPRD. Kami mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” harapnya.
Sementara itu, selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan Paripurna II penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Paripurna III jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi, hingga Paripurna IV dengan agenda persetujuan Raperda non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perubahan SOTK.
Dalam hal ini, Ketua Pansus 3, M. Yusuf Danial melalui juru bicara Pansus menyampaikan empat poin penting terkait penataan SOTK.
Pertama, urgensi penataan sektor Trantibum Linmas berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Kedua, pemisahan Dinas Damkar dan Penyelamatan. Pansus sepakat intensitas kebakaran dan penanganan darurat non-kebakaran di Kabupaten Pasuruan yang mencakup 24 kecamatan sangat tinggi, sehingga tepat jika fungsi Damkar dipisahkan dari Satpol PP dan dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C yang berdiri sendiri, sementara Satpol PP Tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada dan Trantibum.
Ketiga, efisiensi dan penggunaan sumber daya eksisting. Penataan ini tidak memerlukan pembentukan dari nol atau membebani keuangan daerah secara berlebihan, melainkan mengoptimalkan aset, sarana prasarana, serta pengalihan personel dan pagu anggaran yang selama ini berjalan.
Keempat, hasil harmonisasi dan fasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Jatim telah ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai koridor hukum.
Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Rusdi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda SOTK ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terstruktur, dan tepat guna.
“Dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang penanggulangan bencana, Trantibum, serta Damkar dan penyelamatan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih responsif dan profesional,” ujarnya.
Melalui Raperda Perubahan SOTK ini, beberapa penataan strategis telah disepakati bersama, antara lain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satpol PP, dan pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pansus, tim asistensi Pemda serta semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini,” ucap Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati Rusdi juga mengucapkan selamat atas rotasi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Kami berpendapat rotasi ini lebih mengakomodir semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan sehingga kekompakan dan kebersamaan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin terjalin lebih baik dan lebih erat,” pungkas Rusdi Sutejo.(Syi)




