Tersangka pembuat oli palsu saat diamankan di Mapolres Mojokerto kota.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto Kota – Suaraharianpagi.id
Pengalaman bekerja di salah satu pabrik oli justru dimanfaatkan Faris Rikianto Rochmadona (43) untuk menjalankan bisnis produksi pelumas ilegal bermerek MARS. Pria asal Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, tersebut diduga memproduksi oli tanpa standar teknis, tanpa pengujian laboratorium, serta tidak mengantongi perizinan usaha.
Praktik produksi oli ilegal yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, itu akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Selasa (27/10/2026) malam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Faris sebagai tersangka tunggal. Dia merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab seluruh kegiatan produksi oli merek MARS yang dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran oli yang kemasannya tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim melakukan patroli di Jalan Bypass KM 2, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Saat patroli, petugas mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernomor polisi S 2855 JX sambil membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menelusuri asal-usul oli tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi lokasi tersebut dan menemukan tersangka Faris bersama seorang pekerja berinisial DMA.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa produk oli MARS tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), serta tidak pernah menjalani pengujian laboratorium. Kegiatan usaha tersebut juga tidak dilengkapi perizinan berusaha.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, tersangka mulai menjalankan usaha produksi oli dengan menyewa gudang di Desa Sumberwono sejak April 2026.
Bahan baku berupa base oil atau minyak dasar diperoleh dari pemasok di wilayah Semarang dan Tuban dengan harga sekitar Rp400 ribu per jeriken.
Dalam proses produksinya, tersangka memanaskan bahan baku oli tersebut, kemudian mencampurkannya dengan biji plastik dan bahan aditif untuk menghasilkan tekstur kental menyerupai oli dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50.
Proses pencampuran itu dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium.
Setelah selesai diolah, oli dikemas dalam jeriken berkapasitas sekitar 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter. Selanjutnya, kemasan ditempeli label merek MARS dengan tulisan FULLY SYNTHETIC, kode SAE, serta kolom NPT No. yang dibiarkan kosong.
Bahkan, tersangka mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara pada label kemasan, meskipun perusahaan tersebut belum berbadan hukum. Pencantuman nama tersebut diduga untuk memberikan kesan bahwa produk yang dijual merupakan pelumas resmi.
“Menurut pengakuan tersangka, oli tersebut diolah dengan campuran biji plastik untuk menambah kekentalan dan dijual sesuai pesanan,” ungkap AKBP Dody Munandar, Jumat (6/11/2026).
Kapolres menambahkan, pengalaman tersangka yang sebelumnya pernah bekerja di salah satu pabrik oli diduga menjadi bekal dalam menjalankan proses produksi tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, tersangka memproduksi oli berdasarkan pesanan dari pembeli.
Produk pelumas merek MARS tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, hingga mesin diesel.
“Oli yang diproduksi tersangka untuk mobil dan motor, serta untuk diesel,” ungkap AKP Muhammad Kevin Ramadhan.
Dalam menjalankan pemasarannya, tersangka memanfaatkan grup WhatsApp sales untuk menerima pesanan. Oli hasil produksinya kemudian didistribusikan ke toko-toko di sejumlah daerah, antara lain Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan wilayah lainnya di Jawa Timur.
Dari aktivitas bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp260 juta setiap bulan.
Jika dihitung berdasarkan omzet sejak Mei hingga Oktober 2026, total perputaran uang dari penjualan oli MARS tersebut mencapai sekitar Rp1,56 miliar.
Motif tersangka menjalankan usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas kendaraan dengan memastikan produk memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan standar yang berlaku.
Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari peredaran produk pelumas yang tidak jelas kualitas, spesifikasi, maupun legalitasnya.(Dsy)




