Aliansi Poros Tengah saat menggelar Aksi Damai Di Depan Pengadilan Agama Kota Pasuruan.(Suaraharianpagi.id/M.Syahri)
Pasuruan – Suaraharianpagi.id
Aliansi Poros Tengah menggelar aksi damai di depan Pengadilan Agama Kota Pasuruan yang berlokasi di Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (13/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan kritik terhadap lembaga peradilan tersebut, khususnya terkait putusan-putusan yang dinilai merugikan masyarakat.
Salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah, Mudrik Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya putusan yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.
“Ini merupakan fakta, di mana kemarin salah satu klien kami digugat sepihak. Dalam hal ini Pengadilan Agama secara frontal memutuskan tanpa menggunakan asas keadilan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, pihaknya menilai kinerja Pengadilan Agama Kota Pasuruan sebagai salah satu yang terburuk pada tahun 2026. Bahkan, pihaknya mendesak Ketua Pengadilan Agama Kota Pasuruan untuk mundur dari jabatannya.
“Jika tidak, ke depan kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Ini terkait klien kami yang merasa digugat perceraian secara sepihak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, mengaku turut menjadi saksi dalam salah satu perkara yang disorot. Namun, ia menilai keterangannya tidak digali secara maksimal dalam persidangan.
“Saya sempat dipanggil menjadi saksi, tapi hanya sebagai formalitas. Keterangan saya tidak digali, padahal saksi itu penting untuk menguatkan tuntutan,” ungkapnya.
Saiful bahkan menduga proses persidangan tersebut hanya bersifat formalitas atau “persidangan sandiwara”. Ia menyebut pihaknya telah melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk dilakukan pengawasan.
“Kami tidak ingin ada lagi proses sidang yang hanya simbolis. Ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Saat ini, Aliansi Poros Tengah masih menunggu perkembangan putusan perkara tersebut. Mereka juga menuntut agar sidang diulang dengan menghadirkan kembali saksi-saksi serta dilakukan proses mediasi ulang.
“Terkait permasalahan ini kami meminta harus dimediasi kembali, saksi-saksi harus dipanggil ulang,” jelas Saiful.
Selain itu, aspirasi tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Pasuruan. Mereka berharap lembaga legislatif dapat memanggil pimpinan Pengadilan Agama untuk melakukan evaluasi.
“Kami ingin DPRD memanggil pimpinan Pengadilan Agama agar ada evaluasi ke depan, sehingga tidak mengecewakan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan pernyataan dari Aliansi Poros Tengah tersebut.(Sy)
