Nampak Excavator dan Dumptruk sedang melakukan aktivitas di galian C desa Katemas, Kudu, Jombang.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Jombang — Suaraharianpagi.id
Aktivitas penggalian tanah di kawasan Pegunungan Pucangan, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menjadi perhatian. Kegiatan yang diduga merupakan aktivitas galian C tersebut disebut kembali beroperasi sejak akhir Juli 2026.
Sorotan utama tertuju pada legalitas kegiatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang menjadi lokasi penggalian disebut hanya diperuntukkan untuk pembuatan kolam. Namun, di lapangan justru ditemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan pengangkutan material menggunakan sejumlah dump truck.
Salah seorang sumber mengatakan, kegiatan tersebut diduga belum memiliki izin pertambangan.
“Tidak mempunyai izin, hanya izin pembuatan kolam,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Material hasil penggalian disebut kemudian dimanfaatkan sebagai tanah urug untuk kebutuhan pembangunan pabrik rokok yang berada di Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu.
Aktivitas tersebut juga menjadi sorotan lantaran akses menuju lokasi disebut melewati kawasan hutan. Kendaraan pengangkut material dilaporkan menggunakan jalan yang berada di wilayah kawasan hutan untuk keluar masuk lokasi galian.
“Masuk Desa Katemas, jalan yang dilalui kawasan hutan. Galian mengetahui Muspika Kecamatan Kudu dan Perhutani,” katanya.
Kawasan Pegunungan Pucangan di Desa Katemas sendiri masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, tepatnya Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tapen, Kudu, Jombang.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber yang diterima, aktivitas galian tersebut disebut milik seseorang berinisial H, warga Ngampel. Kegiatan penggalian dikabarkan kembali berjalan sejak 29 Juli 2026.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan keberadaan alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian.
Menurut sumber, aktivitas pengangkutan material berlangsung cukup intensif. Bahkan, disebut terdapat antrean kendaraan pengangkut yang jumlahnya mencapai puluhan unit setiap hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan, termasuk izin pertambangan, status lahan, serta legalitas penggunaan akses jalan yang berada di kawasan hutan.
Sumber juga menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah didatangi personel Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Namun, hingga kini aktivitas penggalian disebut masih kembali berlangsung.
“Sudah ada yang diamankan Tipidter Polda tapi lolos,” pungkas sumber tersebut.
Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai siapa yang pernah diamankan maupun hasil penanganan perkara tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan penjelasan dari instansi terkait, terutama mengenai dokumen perizinan, status kawasan, serta dugaan pemanfaatan material hasil galian.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pengelola atau pemilik lahan, Perum Perhutani KPH Mojokerto, Muspika Kecamatan Kudu, serta aparat penegak hukum untuk memperoleh klarifikasi.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting dilakukan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan pertambangan maupun pemanfaatan kawasan hutan.(Dsy)
