Suasana unjuk rasa kepala desa dan perangkat desa se-kabupaten Mojokerto di depan kantor Pemkab Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharuanpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 bukan merupakan bentuk pengurangan komitmen terhadap desa, melainkan dampak langsung dari kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto yang digelar di Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (24/12/2025), terkait munculnya dua surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan keuangan desa.
ADD Tetap Di Atas Ketentuan Undang-Undang
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, alokasi Dana Desa minimal sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto justru mengalokasikan ADD sebesar 13 persen dari DAU dan DBH. Artinya, secara persentase berada di atas ketentuan minimal undang-undang,” kata Bupati.
Namun demikian, secara nominal nilai ADD mengalami penurunan karena total DAU dan DBH yang diterima daerah juga menurun. Pemkab Mojokerto tercatat mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp316 miliar.
Siltap Kades Dipastikan Aman
Dalam kebijakan anggaran tersebut, Pemkab Mojokerto memastikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, tunjangan serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga insentif RT/RW pada Tahun Anggaran 2026 tidak mengalami pengurangan dan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Sebagai langkah penguatan, Pemkab Mojokerto juga menambahkan alokasi sebesar Rp16,5 miliar ke dalam ADD 2026 yang bersumber dari penyesuaian anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKDesa).
BKDesa Digeser Sementara
Pemkab Mojokerto mengakui adanya pergeseran sementara alokasi Bantuan Keuangan Desa (BKDesa). Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah penurunan dana transfer pusat.
“BKDesa tetap menjadi perhatian dan akan dianggarkan kembali apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, khususnya pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelas Bupati.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian anggaran ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara cermat, transparan, serta akuntabel.
Surat Edaran Jadi Pemicu Polemik
Polemik ADD bermula dari dua surat edaran Sekda Kabupaten Mojokerto tertanggal 19 dan 23 Desember 2025 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Mojokerto untuk disosialisasikan kepada pemerintah desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa apabila ADD tidak mencukupi untuk membiayai siltap minimal kepala desa dan perangkat desa, pemenuhannya dapat dilakukan melalui sumber lain dalam APBDesa, dengan ketentuan besaran siltap tidak melebihi tahun anggaran 2025.
Pemkab menilai surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai penjelasan teknis pengelolaan keuangan desa, bukan sebagai kebijakan pemotongan hak aparatur desa.
Program Layanan Publik Tetap Prioritas
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Mojokerto memastikan berbagai program layanan publik tetap berjalan. Di antaranya Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS gratis bagi masyarakat tidak mampu, pembangunan infrastruktur dengan penyesuaian anggaran, program bedah rumah, sektor pendidikan, hingga pemberian beasiswa dan insentif sosial keagamaan.
“Kami tetap berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan, dari desa hingga sektor pelayanan dasar masyarakat,” pungkas Bupati.*dsy
