Jombang – suaraharianpagi.id
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Candimulyo, Jombang, pada Jumat (14/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial DS (37), warga Karangpilang, Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa Pkemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia diamankan warga setelah tertangkap basah saat memasuki rumah Mahmud Choir di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Satreskrim Polres Jombang langsung menangani kasus ini dan menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian dan perusakan,” tambahnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.
