Bupati Mojokerto Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades se-Kabupaten Mojokerto

3 min read

Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mojokerto dengan mengenakan setelan PDU lengkap warna putih beserta istri yang juga tampak mengenakan pakaian adat jawa mengikuti acara pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa Kabupaten Mojokerto tahun 2024 di Pendopo Graha Maja Tama. Selasa (25/06) pagi.

Dengan wajah bahagia para Kades menerima SK perpanjangan jabatan selama dua tahun yang diberikan langsung oleh Ibu Bupati Ikfina Fahmawati, sehingga jabatan Kades semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam laporannya Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan atas dasar yang pertama undang-undangan nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang kedua surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni tahun 2024 Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Lebih lanjut dijelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini diselenggarakan yaitu dengan ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, berarti secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa.

Yudha juga menyampaikan terdapat tiga periodesasi kades meliputi 7 kades masa periode 2018 s/d 2024, 41 kades dengan periode 2022 s/d 2028, 251 kades periode 2019 s/d 2025. Dari total 299 kades se-Kabupaten Mojokerto yang diperpanjang masa jabatannya hadir saat ini 284 kades, tujuh sedang dijabat oleh penjabat kades dan akan segera dilaksanakan penggantian antar waktu pada tahun 2025.

Tiga kades sedang menjalani proses hukum dan dalam status pemberhentian sementara. Satu kades dalam proses usulan penjabat kades dikarenakan baru meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 yang lalu. Dua kades sedang menjalani  ibadah haji dan tiga kades sakit.

“dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto saat ini statusnya sudah Mandiri dengan perincian dan tahapan sebagai berikut Tahun 2022 sebanyak 69 desa, kemudian tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa”, jelas Yudha.

Pada kesempatan ini perempuan nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun.

“Saya ucapkan selamat kepada panjenengan semuanya dan tolong jaga kesehatan masing-masing”, ucapnya.

Bupati juga menegaskan perpanjangan jabatan dua tahun ini merupakan kesempatan untuk para Kades membuktikan kerja nyata kepada masyarakat setempat.

“perpanjangan dua tahun ini berarti bahwa kiprah dan kerja nyata panjenengan untuk masyarakat perlu dibuktikan. Maka dengan ini saya berharap untuk terus bisa bekerjasama dengan panjenengan, kita sudah menata apa yang akan kita lakukan untuk seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto. Yang jelas kemajuan Kabupaten Mojokerto adalah kemajuan seluruh desa yang ada di Kabupaten  Mojokerto”, tegasnya.

Bupati Ikfina juga meminta sinergitas seluruh Kades kedepan akan fokus dalam membangun dan memajukan seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto.
“Saya nyuwun bantuan dan dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

Sebagai informasi, selain penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara langsung piagam dan lencana desa mandiri kepada para kepala desa se-Kabupaten Mojokerto serta memberikan santunan kematian dari BPJS Tenaga Kerja kepada ahli waris kades yang meninggal.

Untuk kades yang saat ini tidak hadir, Bupati Ikfina akan menyerahkan langsung seperti Kades Tanjungan, Kecamatan Kemlagi Suparlik, yang diserahkan di Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto. Kades Jasem, Kecamatan Ngoro Moh. Imam Chanafi, kades Gebangsari, Kecamatan Jatirejo Sunyoto, dan Kades Mojotamping, Kecamatan Bangsal H. Sumanan yang diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina di kediamannya masing-masing.

Pada penyerahan SK tersebut, turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, dan Direktur BUMD serta Camat se-Kabupaten Mojokerto. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours