Barang bukti Miras yang berhasil disita Polrestabes Surabaya.(Foto: Istimewa)
Surabaya – Suaraharianpagi.id
Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Melalui operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah di Kota Surabaya, Senin (26/10/2026).
Operasi yang melibatkan Satuan Samapta bersama polsek jajaran tersebut menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dari hasil operasi serentak tersebut, Polsek Rungkut mencatat penyitaan terbanyak dengan mengamankan 2.000 botol minuman beralkohol tanpa izin. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya menyita 663 botol.
Penindakan juga dilakukan oleh sejumlah polsek lainnya. Polsek Tegalsari mengamankan 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, serta Polsek Karang Pilang sebanyak 230 botol.
Selain itu, penyitaan dilakukan oleh belasan polsek lain di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Seluruh barang bukti diamankan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap para penjual yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Para pelanggar selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 108 peraturan tersebut, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta meminimalkan potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Melalui operasi KRYD, Polrestabes Surabaya berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah serta melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dengan langkah tersebut, Polrestabes Surabaya berharap situasi keamanan di Kota Pahlawan tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.(Dsy)




