Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto kota – Suaraharianpagi.id
Pemerintah Kota Mojokerto mendorong seluruh pelaku usaha depot air minum untuk melengkapi perizinan usaha, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan air minum yang beredar di masyarakat memenuhi standar kesehatan sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang dapat ditimbulkan akibat sanitasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Dorongan tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa usaha depot air minum tidak bisa dijalankan hanya dengan mengandalkan kualitas air. Pelaku usaha juga harus memperhatikan kebersihan peralatan, sarana dan prasarana, serta proses pencucian dan sterilisasi galon yang digunakan untuk menampung air minum.
Menurutnya, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tetapi air yang dijual ini dikonsumsi masyarakat. Maka, sesuai aturan, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” tutur Ning Ita.
Ia menjelaskan, pemenuhan standar higiene sanitasi menjadi hal penting karena air minum yang diproduksi dan dijual depot langsung dikonsumsi masyarakat. Karena itu, setiap pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kualitas air dan kesehatan pelanggan.
Pemkot Mojokerto juga berkomitmen memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam mengurus kelengkapan perizinan. Pemerintah daerah membuka ruang pendampingan agar proses pengurusan dokumen dapat dipahami dan dijalankan dengan lebih mudah.
“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Nanti panjenengan akan didampingi di desk terkait untuk mengetahui persyaratan apa saja yang perlu disiapkan,” lanjutnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Mojokerto berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dan penerapan standar higiene sanitasi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penataan administrasi usaha serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan kesehatan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 113 pelaku usaha depot air minum yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto. Dari jumlah itu, sebanyak 50 perwakilan pengusaha mengikuti sosialisasi untuk mendapatkan pemahaman mengenai standar kegiatan usaha dan persyaratan perizinan.
Pemkot Mojokerto berharap, melalui pendampingan dan sosialisasi yang berkelanjutan, semakin banyak pelaku usaha depot air minum memenuhi persyaratan SLHS. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat ditingkatkan sekaligus mendorong terciptanya usaha depot air minum yang tertib, higienis, dan bertanggung jawab.(Dsy)




