Penunjukan barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat konferensi pers. (suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka.
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Ia juga menjelaskan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah dan toko saat pemiliknya sedang tidur. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam bangunan.
Modus lainnya dilakukan dengan mencongkel pintu mobil yang terparkir untuk mengambil barang berharga di dalam kendaraan. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci leter T.
Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.
Sementara itu, dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana para tersangka.
Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi dayanya, satu unit televisi Hisense berukuran 32 inci, serta satu unit sepeda angin.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan guna mengantisipasi tindak kejahatan, khususnya pencurian di rumah, toko, kendaraan, dan tempat usaha.
Masyarakat disarankan memasang kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di rumah, toko, maupun tempat usaha. Selain sebagai langkah pencegahan, rekaman CCTV dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
Polres Jombang juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Jombang berharap upaya penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang. *ds-hum




