Oknum wartawan M. Amir Asnawi saat diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/Desy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Muhammad Amir Asnawi alias Pak Amir (42), terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang advokat dengan modus ancaman pemberitaan, dituntut pidana penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (19/10/2026). Dalam perkara ini, terdakwa diduga menggunakan pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik korban sebagai sarana untuk menekan korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan adanya tuntutan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026).
“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Erfandy.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Amir Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif kelima.
Berdasarkan dokumen tuntutan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diduga dilakukan secara terencana bersama orang lain. Modus yang disebutkan adalah membuat dan menyebarkan pemberitaan bohong untuk menakut-nakuti korban.
Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers.
Erfandy menjelaskan, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah dampak perbuatannya terhadap kondisi psikologis serta nama baik korban yang berprofesi sebagai advokat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikologis serta merusak nama baik dan kehormatan korban sebagai advokat. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” katanya.
Menurut jaksa, penggunaan atribut profesi pers untuk menekan seseorang demi memperoleh keuntungan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip jurnalistik profesional dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa dalam mengajukan tuntutan pidana.
Hal-hal tersebut meliputi sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa diketahui menjadi tulang punggung keluarga. Jaksa juga mempertimbangkan bahwa korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penuntut umum juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pemerasan yang menggunakan ancaman pemberitaan. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya membedakan praktik pemerasan dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Meski JPU telah menyampaikan tuntutan, keputusan akhir mengenai perkara tersebut berada di tangan majelis hakim PN Mojokerto. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, tuntutan 15 bulan penjara yang diajukan jaksa belum merupakan hukuman final bagi Muhammad Amir Asnawi alias Pak Amir. Proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Dsy)




