Penasihat Panitia Muktamar ke-35 NU, Romahurmuziy atau Gus Romy.(suaraharianpagi.id/ds)
Jombang – suaraharianpagi.id
Suasana sejumlah persidangan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai diwarnai perdebatan dan tingginya tensi pembahasan.
Penasihat Panitia Muktamar ke-35 NU, Romahurmuziy atau Gus Romy, meminta seluruh muktamirin tidak terbawa suasana. Ia mengajak peserta mengendalikan emosi dan tetap menjaga persaudaraan di tengah dinamika forum.
Gus Romy menilai perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang lumrah dalam forum sebesar Muktamar. Namun, perbedaan tersebut harus tetap berada dalam koridor musyawarah dan tidak sampai berkembang menjadi konflik.
Terlebih, Muktamar ke-35 NU berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas yang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat pendidikan dan tradisi keilmuan ulama.
“Ingat bahwa kita berada di tanah yang sejuk, ini didirikan oleh ulama-ulama yang sepuh. Masa kita mau mencederai tempat yang sejuk ini dengan ketidakmampuan kita mengontrol emosi,” tegas Gus Romy, Minggu (30/8).
Ia meminta seluruh peserta kembali berpegang pada komitmen yang telah disepakati bersama sejak awal Muktamar. Menurutnya, setiap perbedaan maupun persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap menghormati sesama Nahdliyin.
Di sisi lain, Gus Romy turut menjelaskan sejumlah hasil pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa larangan bagi kedua pucuk pimpinan tersebut untuk menduduki jabatan politik bukanlah aturan baru yang lahir dalam Muktamar ke-35.
Menurut Gus Romy, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku saat ini. Karena itu, hasil pembahasan Komisi Organisasi lebih pada penegasan terhadap aturan yang telah ada.
“Sebenarnya, ketika dirancang tata tertib bahwa Rais Aam dan Ketua Umum itu tidak boleh menduduki jabatan politik, itu bukan barang baru. Itu sudah ada di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) NU hari ini,” jelasnya.
Artinya, siapa pun yang nantinya mendapat amanah sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU tetap tidak diperkenankan merangkap jabatan politik praktis selama menjalankan tugas sebagai pimpinan organisasi.
Namun, Komisi Organisasi melakukan perubahan pada ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU, khususnya terkait persyaratan masa jeda politik.
Gus Romy menyampaikan bahwa ketentuan mengenai jeda politik bagi kader yang hendak maju sebagai calon Ketua Umum akhirnya dihapus. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Organisasi menerima dan mempertimbangkan masukan dari para muktamirin.
“Dengan adanya masukan dari para muktamirin, kita memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun untuk maju sebagai calon Ketua Umum,” ungkapnya.
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh kader yang masih menjadi pengurus partai politik. Mereka wajib menyatakan mundur dari kepengurusan partai sebelum maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Pengunduran diri tersebut juga harus dibuktikan melalui dokumen administratif berupa surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang bersangkutan.
“Ketika yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik, ya dia harus menyatakan mundur pada saat akan maju, yang didukung dengan syarat administratif berupa surat dari DPP partai bersangkutan,” terangnya.
Gus Romy menegaskan, penghapusan masa jeda politik tersebut tidak dapat dimaknai sebagai izin bagi Ketua Umum atau Rais Aam PBNU untuk merangkap jabatan politik setelah terpilih.
Ketika seseorang telah menerima amanah sebagai pucuk pimpinan NU, seluruh ketentuan organisasi tetap mengikat dan wajib dipatuhi.
Ia juga menilai status seorang kader sebagai pengurus partai politik tidak otomatis menghalanginya untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU. Yang menjadi titik tekan, kata Gus Romy, adalah kesediaan calon menaati aturan organisasi dan melepaskan jabatan strukturalnya di partai apabila maju dalam pemilihan.
Gus Romy berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU dapat terus berlangsung dalam suasana yang sejuk. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pilihan merupakan bagian dari dinamika demokrasi organisasi, tetapi jangan sampai berubah menjadi sumber perpecahan.
“Muktamar harus tetap menjadi ruang untuk mencari kesepakatan dan menentukan arah masa depan NU dengan menjaga persaudaraan serta marwah para ulama,” pungkasnya. *ds/red
#muktamar #nu
