Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah dipimpin oleh KH Mahbub Maafi dan KH Muhammad Faiz selaku Perumus.(Foto: istimewa)
Jombang – suaraharianpagi.id
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan fikih kontemporer yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan sains. Sidang tersebut digelar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8) malam.
Sidang dipimpin KH Mahbub Maafi sebagai pimpinan sidang dan KH Muhammad Faiz selaku perumus. Pembahasan berlangsung dinamis dengan perdebatan antarpeserta sebelum menghasilkan sejumlah keputusan terkait persoalan kekinian.
KH Mahbub Maafi menilai dinamika perdebatan dalam forum tersebut justru menunjukkan kuatnya tradisi intelektual di lingkungan NU.
“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” tutur Kiai Mahbub seusai sidang.
Pembahasan juga diperkuat dengan kehadiran Muqorrobin Shihab, pakar dari Yogyakarta, yang turut memberikan pemahaman teknis kepada para musyawirin dalam merumuskan hukum atas perkembangan teknologi dan sains.
Data DNA Tak Boleh Dikomersialkan Sembarangan
Salah satu keputusan yang dihasilkan berkaitan dengan komersialisasi data DNA. Forum menyepakati bahwa data DNA tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialkan tanpa izin dari pemiliknya karena termasuk data pribadi yang menyangkut kerahasiaan seseorang.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” terang KH Muhammad Faiz.
Keputusan tersebut menempatkan persetujuan pemilik sebagai unsur penting dalam pemanfaatan data DNA untuk kepentingan komersial.
Bitcoin Diakui sebagai Mal dan Bisa Ditransaksikan
Isu kedua yang dibahas adalah status Bitcoin dalam perspektif fikih. Forum Bahtsul Masail menetapkan Bitcoin dapat masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan.
Selain itu, Bitcoin juga dinilai dapat digunakan sebagai saman, yakni alat tukar atau kompensasi dalam transaksi. Namun, status tersebut tidak berarti Bitcoin ditetapkan sebagai mata uang resmi.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas Kiai Faiz.
Chip Otak Boleh untuk Kepentingan Medis
Pembahasan ketiga menyangkut teknologi pemindaian dan pemasangan chip otak atau neural implants.
Forum menyatakan penggunaan teknologi tersebut diperbolehkan dengan batasan tertentu, terutama apabila ditujukan untuk kebutuhan medis atau pengobatan.
“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata Kiai Faiz.
Namun, pembahasan mengenai penggunaan chip otak yang terintegrasi dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan (AI) belum menghasilkan keputusan.
Kiai Mahbub menjelaskan, forum memilih menunda pembahasan karena perkembangan dan uji klinis teknologi tersebut dinilai belum cukup untuk menjadi dasar dalam menetapkan hukum.
“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” jelasnya.
Selain tiga isu tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat juga ditunda dan akan diagendakan kembali dalam forum Bahtsul Masail mendatang.
Seluruh hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir. *ds
#muktamar #nu
