Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.(Suaraharianpagi.id)
Jombang – Suaraharianpagi.id
Baru dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung diwarnai sejumlah interupsi peserta. Perdebatan menghangat saat forum membahas tata tertib, terutama terkait mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sidang Pleno I berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Kamis (28/8/2026).
Interupsi pertama disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta adanya penyesuaian jadwal persidangan dengan mengusulkan agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan agenda Sidang Pleno IV yang membahas mekanisme pemilihan pimpinan NU.
Interupsi kemudian disampaikan peserta lainnya, Muzammil. Ia mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil di tengah persidangan.
Pertanyaan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Prof Mohammad Nuh selaku pimpinan sidang.
Prof Nuh menjelaskan alasan agenda Sidang Pleno I yang membahas tata tertib dipisahkan dari Sidang Pleno IV yang secara khusus membahas mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, pemisahan agenda tersebut berkaitan dengan adanya mandat dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang mengamanatkan adanya perubahan mekanisme pemilihan pimpinan NU.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof Nuh.
Ia kemudian menjelaskan adanya perbedaan konteks antara Muktamar ke-35 NU di Jombang dengan Muktamar ke-34 NU di Lampung.
Menurut Prof Nuh, pada Muktamar ke-34 tidak terdapat mandat dari Munas maupun Konbes yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Karena itu, mekanisme baru yang telah menjadi amanat Munas dan Konbes tersebut dinilai perlu dibahas dan diselesaikan melalui Muktamar ke-35 NU.
Meski sempat berlangsung cukup hangat akibat interupsi peserta, persidangan akhirnya kembali berlanjut.
Para muktamirin kemudian menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU. Sidang Pleno I pun diteruskan ke agenda berikutnya.
Pembahasan tata tertib menjadi salah satu tahapan penting sebelum Muktamar memasuki agenda yang berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan NU.
Terutama mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.
Dinamika yang muncul sejak awal persidangan menunjukkan adanya perhatian serius dari peserta terhadap dasar hukum serta mekanisme yang akan digunakan dalam menentukan kepemimpinan NU lima tahun ke depan.
Namun, seluruh perbedaan pandangan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme persidangan dan musyawarah dalam forum Muktamar ke-35 NU.(Dsy)
