Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra menunjukkan barang bukti yang berhasil disita. (Suaraharianpagi.id/dok.humas polres)
Jombang – suaraharianpagi.id
Satreskrim Polres Jombang mengungkap kasus penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, diamankan polisi.
Dalam aksinya, tersangka diduga berpura-pura sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah hubungan asmara terjalin, tersangka membujuk korban melakukan video call dan merekamnya. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Magribi, Jumat (28/8).
Berawal dari Aplikasi Pencari Jodoh
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Perkenalan keduanya terjadi sebelum peristiwa pengancaman pada Jumat (12/12).
Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.
Komunikasi keduanya berlangsung intensif selama sekitar dua pekan hingga akhirnya terjalin hubungan asmara. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian membujuk korban melakukan video call.
Dalam video call tersebut, korban diminta membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam percakapan video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya.
Situasi kemudian berubah pada Jumat (12/12/2025). Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai atasannya.
Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban ke media sosial apabila korban tidak memenuhi permintaannya. Tak hanya mengancam, tersangka juga meminta uang sebesar Rp2 juta agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.
Polisi Telusuri Pelaku hingga Lampung
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka MIN, pria berusia 23 tahun yang berdomisili di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang menangkap tersangka pada Senin (17/8/2026).
MIN diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu baju lengan panjang warna putih, satu pin Reserse, satu dasi Reserse warna merah, satu kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota Polri.
Polisi Ingatkan Waspada di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pencari jodoh.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.
Magribi juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan, pemerasan, maupun pengancaman di dunia maya agar tidak takut melapor kepada polisi.
“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Jombang kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah memberikan data, foto, maupun video pribadi kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.
“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi. *ds
#polres #jombang #video
