Gus Barra menandatangani Rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8) siang.
Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto, Eka Septya Juniarti, menyampaikan hasil pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp2,4 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan menembus Rp2,7 triliun.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun lebih, defisit sebesar Rp262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ungkap Eka.
Untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Kelima rekomendasi tersebut meliputi efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta memprioritaskan belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Eka menegaskan, belanja daerah harus diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi belanja mengikat atau mandatori serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, program prioritas juga harus memberikan dampak nyata terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Prioritas belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Usai menghadiri rapat paripurna, Bupati Muhammad Al Barra kemudian bertolak ke Rumah Dinas Bupati Mojokerto (Pringgitan). Di lokasi tersebut, ia menerima kunjungan kerja Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia Sodik Mudjahid dan Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi.
Kunjungan tersebut turut didampingi Ketua Baznas Jawa Timur Mohammad Ghofirin. *ds
#paripurna #gusbarra #apbd #dprd #kupa #kpps
