Keluarga Ponimin melakukan aksi demo di depan kantor BPN Mojokerto.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Mojokerto diwarnai aksi unjuk rasa seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, Senin (17/8/2026).
Dalam aksi itu, Ponimin (72), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, bersama keluarganya membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada BPN. Tulisan pada spanduk tersebut menarik perhatian pengguna jalan karena bertuliskan, “Kami masih berjuang, kami belum merdeka, tanah kami dirampok mafia tanah, dibantu oknum BPN dan oknum perangkat Desa Lengkong Kabupaten Mojokerto.”
Aksi yang mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Biru Indonesia itu berlangsung damai. Namun, sempat terjadi ketegangan ketika sebuah mobil yang hendak keluar dari halaman Kantor BPN Mojokerto tertahan oleh keberadaan massa aksi.
Ketegangan bermula saat kendaraan tersebut berusaha melintas di dekat posisi pendemo yang sedang memegang banner. Pengemudi kendaraan kemudian turun dan terlibat adu argumen dengan pendamping aksi.
Beruntung, petugas keamanan kantor BPN segera turun tangan dan melerai kedua belah pihak sehingga situasi kembali kondusif.
Pendamping aksi dari LBH Permata Biru Indonesia, Ignasius, menjelaskan bahwa massa aksi tidak berniat menghalangi akses keluar masuk kantor BPN.
“Posisinya masih luas, kami tidak menghalangi pintu keluar. Tapi arah roda kendaraan ke kanan, sedangkan di sisi kanan ada Pak Ponimin yang sedang memegang banner. Kalau diteruskan bisa tertabrak,” kata Ignasius.
Menurutnya, ia sempat menggebrak bagian mobil karena khawatir kendaraan tersebut mengenai salah satu peserta aksi.
“Ketika mau ditabrak ya saya gebrak mobilnya. Sempat terjadi ketegangan dan pengemudi turun dari mobil. Untung ada sekuriti yang langsung melerai,” ujarnya.
Persoalkan Peralihan Tanah Kebun
Ignasius mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak Ponimin atas sebidang tanah kebun seluas sekitar 300 meter persegi di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.
Menurutnya, tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan kepada pihak lain melalui proses administrasi pertanahan yang dipersoalkan oleh kliennya.
“Objeknya adalah tanah kebun seluas kurang lebih 300 meter persegi di Desa Lengkong. Menurut pengakuan Pak Ponimin, proses balik nama itu terjadi pada tahun 2007,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta BPN memberikan penjelasan terkait proses administrasi yang menyebabkan tanah tersebut beralih kepemilikan.
“Kami meminta pertanggungjawaban dari BPN karena proses balik nama melibatkan BPN. Tanah itu dialihkan kepada pihak lain melalui proses ajudikasi tanah yang menurut klien kami melibatkan perangkat desa dan BPN,” jelas Ignasius.
Ia menambahkan, Ponimin selama ini telah berupaya mencari kejelasan melalui pemerintah desa, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
“Pak Ponimin bekerja sebagai tukang becak dan selama ini merasa tidak mendapatkan respons yang baik ketika mempertanyakan persoalan ini,” katanya.
Sudah Adukan ke Berbagai Instansi
LBH Permata Biru Indonesia mengaku telah mengirimkan surat dan pengaduan kepada sejumlah lembaga pemerintah untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Ignasius.
Sementara itu, Ponimin mengaku telah berkali-kali menanyakan status tanah yang dipersengketakan kepada pemerintah Desa Lengkong.
“Saya sudah berusaha menanyakan ke pihak desa, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang saya harapkan,” tuturnya.
Aksi tersebut berlangsung hingga siang hari dengan pengawalan petugas keamanan. Massa berharap ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk mengungkap dan menyelesaikan sengketa tanah yang mereka persoalkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor BPN Kota Mojokerto maupun Pemerintah Desa Lengkong terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Dugaan yang disampaikan pendemo masih merupakan klaim sepihak dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.(Dsy)
