Kalapas kelas IIB dan pejabat lapas foto bersama 9 orang narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.(Suaraharianpagi.id/dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Sebanyak 472 narapidana menerima remisi umum pada peringatan kemerdekaan tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari total penerima remisi, 456 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sedangkan 16 narapidana mendapatkan RU II. Dari 16 penerima RU II tersebut, sembilan orang langsung bebas, sementara tujuh lainnya masih harus menjalani pidana subsidair.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan sekaligus menjadi motivasi untuk mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberiannya tetap melalui proses verifikasi dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Arifin.
Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan mempersiapkan diri agar nantinya bisa kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan data penerima remisi yang surat keputusannya telah turun, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dari 472 penerima remisi, 230 orang merupakan narapidana kasus narkotika. Kemudian 224 orang merupakan narapidana pidana umum, sembilan orang kasus korupsi, delapan orang kasus trafficking, serta satu orang kasus illegal logging.
Sementara untuk narapidana kasus terorisme, tidak terdapat penerima remisi pada tahun ini.
“Seluruh penerima remisi telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi karena ada persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Arifin.
Untuk penerima RU I, sebanyak 88 orang mendapatkan remisi satu bulan, 115 orang mendapatkan dua bulan, 186 orang mendapatkan tiga bulan, 50 orang mendapatkan empat bulan, dan 17 orang mendapatkan lima bulan.
Sedangkan penerima RU II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, tiga orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.
Dengan demikian, total penerima RU I dan RU II mencapai 472 orang.
Di sisi lain, sebanyak 147 warga binaan belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan atau masih dalam proses tertentu.
Rinciannya, 26 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, satu orang menjalani hukuman seumur hidup, delapan orang memiliki pencabutan pembebasan bersyarat (PB), 19 orang menjalani subsidair denda, 63 orang masih dalam proses usulan integrasi, lima orang masuk Register F, dan 25 orang merupakan rekomendasi susulan.
Arifin mengatakan warga binaan yang belum mendapatkan remisi tetap memperoleh pembinaan sesuai program yang berlaku.
“Bagi yang belum memenuhi syarat remisi, kami tetap memberikan pembinaan dan mendorong mereka memperbaiki perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Ketika persyaratan sudah terpenuhi, hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto per 17 Agustus 2026 tercatat mencapai 1.004 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 385 tahanan dan 619 narapidana.
Pemberian remisi tahun ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Pelaksanaan juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus 2026 serta pedoman pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Kalapas Mojokerto berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin serius menjalani proses pembinaan.
“Yang paling penting bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi bagaimana warga binaan memanfaatkan waktu selama berada di Lapas untuk berubah, mengikuti pembinaan, dan ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi tindak pidana,” pungkas Arifin.(Dsy)
