Kapolres Mojokerto dan pejabat utama Polres saat koordinasi pengendalian pertambangan di wilayah Mojokerto bersama Sekda kabupaten Mojokerto dan rombongan.(Suaraharianpagi.id/Dsy)
Mojokerto – Suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat koordinasi untuk mengendalikan aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang.
Selain membahas sektor pertambangan, koordinasi yang berlangsung di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Selasa (11/8/2026), juga membahas optimalisasi Jatim Tax serta strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pertemuan tersebut dihadiri Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, M.Si., Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada, S.I.K., M.I.K., jajaran pejabat utama Polres Mojokerto, serta sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Mojokerto menyampaikan perkembangan pengawasan aktivitas pertambangan MBLB di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan monitoring ke sejumlah lokasi dan memberikan pembinaan kepada para pengusaha pertambangan agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai aturan.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa pengendalian aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, kondisi sosial masyarakat, serta keberlangsungan investasi.
“Penanganan harus dilakukan secara terpadu. Kegiatan yang masih memungkinkan untuk ditata perlu diarahkan agar dapat memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas, sementara aktivitas yang tidak dapat ditoleransi harus dilakukan penertiban sesuai aturan,” tegas Andi Yudha.
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang masih memungkinkan untuk dibina akan diarahkan agar memenuhi ketentuan dan melengkapi legalitas. Sementara aktivitas yang tidak dapat ditoleransi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mojokerto juga memberikan dukungan kepada Tim Terpadu dalam menentukan langkah penanganan di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan maupun penegakan hukum dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Penanganan tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, antara lain Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Denpom, serta Satpol PP. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan masing-masing.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, sejumlah lokasi pertambangan juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Untuk itu, Pemkab Mojokerto bersama instansi terkait perlu melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi pertambangan. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas penanganan sehingga langkah yang diambil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kondisi dan tingkat permasalahan di masing-masing lokasi.
Tak hanya pertambangan, koordinasi juga membahas optimalisasi Jatim Tax melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada sejumlah objek pajak.
Pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya alat tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan pemantauan transaksi pada objek pajak secara lebih optimal.
Kapolres Mojokerto menekankan bahwa pengawasan Jatim Tax harus dilakukan melalui pemetaan wajib pajak, pembagian tugas yang jelas, serta evaluasi terhadap hasil pelaksanaan di lapangan.
Setiap kegiatan pengawasan diharapkan memiliki target yang jelas dan dapat diukur. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Polres, Pemkab, dan seluruh instansi terkait memiliki kepentingan yang sama, yaitu menciptakan tata kelola yang tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat,” ujar Andi Yudha.
Sementara itu, dalam aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, seluruh pihak sepakat bahwa setiap proses pengawasan maupun penertiban harus dilakukan secara persuasif, humanis, dan terukur.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik maupun gangguan keamanan, terutama ketika petugas melakukan pengawasan atau penertiban terhadap aktivitas usaha di lapangan.
Kesiapan pengamanan juga menjadi bagian penting dalam setiap tahapan kegiatan. Aparat akan melakukan langkah antisipasi terhadap potensi penolakan masyarakat maupun pihak-pihak yang terdampak kebijakan.
Melalui koordinasi tersebut, Polres Mojokerto dan Pemkab Mojokerto berkomitmen memperkuat sinergitas lintas sektor. Pengendalian pertambangan MBLB, optimalisasi Jatim Tax, peningkatan PAD, serta pemeliharaan kamtibmas diharapkan dapat berjalan secara beriringan.
Dengan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap aktivitas usaha di Kabupaten Mojokerto dapat berlangsung secara legal, tertib, sesuai tata ruang, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.(Dsy)
